Search This Blog

Beredar Video Mahasiswa Dihalangi Saat Sampaikan Aspirasi ke Presiden di Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Beredar Video Mahasiswa Dihalangi Saat Sampaikan Aspirasi ke Presiden di Lampung
Oct 27th 2023, 22:50, by Bella Ibnaty Sardio, Lampung Geh

Saat spanduk yang dibawa mahasiswa ditarik paksa oleh petugas kepolisian. | Foto: Ist
Saat spanduk yang dibawa mahasiswa ditarik paksa oleh petugas kepolisian. | Foto: Ist

Lampung Geh, Lampung Selatan - Aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI Rakyat Bangkit Lampung mendapat tindakan represifitas pihak kepolisian, Jumat (27/10) siang.

Insiden tersebut terjadi saat sejumlah mahasiswa membentangkan spanduk di Jalan Branti Raya, Natar, Lampung Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, spanduk tersebut bertuliskan

'Tolak Politik Dinasti: Jokowi VS Banteng Ga Ada Beda', 'Demi Putra Mahkota MK Ga Ada Harganya', 'Usut Tuntas Kasus LPPM Unila', 'Presiden, Unila Masih Kotor #LP2M', dan 'Tolak Penggusuran Lahan Secara Paksa'.

Ketua BEM Unila, Chairul Soleh mengatakan, saat itu Wakil Ketua BEM Unila, Muhammad Ikhsan dan rombongan hendak menyampaikan aspirasi dengan membentangkan spanduk. Alasannya, agar penyampaian aspirasi yang berbeda tersebut dapat menjadi atensi Presiden Jokowi.

Rombongan BEM SI Rakyat Bangkit Daerah Lampung tersebut, yakni BEM Unila, BEM Polinela, BEM Poltekkes, BEM FEB UBL, BEM Umitra, dan BEM IIB Darmajaya.

"Rombongan mahasiswa hanya menyampaikan aspirasi dengan melakukan pemasangan spanduk yang berisi tentang tuntutan untuk Presiden Jokowi, Lampung, dan juga Unila," kata Chairul Soleh kepada Lampung Geh.

Namun saat pemasangan spanduk mulai berlangsung, aparat kepolisian mendatangi dan mencoba merebut spanduk berisi tuntutan yang hendak dipasang.

"Saat kami bentangkan, aparat kepolisian seperti dalam video menarik paksa dan melakukan pendorongan hingga perlakuan represifitas terhadap mahasiswa untuk merebut spanduk yang akan dipasang," jelasnya.

Menurut Chairul Soleh, tindakan tersebut salah satu upaya aparat melakukan intimidasi terhadap mahasiswa.

"Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM, yakni pelanggaran hak atas kebebasan berserikat, kumpul, dan mengeluarkan pendapat, yang dengan tegas dijamin dan dilindungi pasal 28E (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM," tegasnya.

Mahasiswi Fakultas Pertanian ini juga menyinggung, aparat kepolisian kerap kali melakukan tindakan represifitas kepada mahasiswa maupun masyarakat secara umum. Padahal, penyampaian aspirasi tidak ada pelarangan di Indonesia.

"Tindakan tersebut juga merupakan bentuk ke kejian yang berulang kali dilakukan aparat Kepolisian Republik Indonesia di wilayah teritori hukum mana pun dalam membungkam, menghentikan, dan meredam gejolak amarah gerakan rakyat," pungkasnya. (Ansa/Put)

Media files:
01hdrx4knwdp8prkbne2vpz8zp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar