Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 350 ribu ekor baby lobster di kawasan Curug, Tangerang. Ratusan ribu ekor benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin Kosasih, mengatakan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kapal Polisi Pelatuk–3013 bersama Tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug, Tangerang," ujar Yasin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/9).
Dari hasil penyelidikan tersebut, kaya Yasin, ditemukan ada 100 ribu ekor baby lobster yang dibawa dalam sebuah mobil Toyota Calya yang dikemudikan oleh seseorang berinisial NH.
"Kemudian tim melaksanakan interogasi terhadap terlapor saudara NH, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap rumah warna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL 250.000 ekor," ucap Yasin.
"Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap NH, baby lobster itu mulanya disimpan di gudang di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku kemudian mengemasnya dengan kemasan basah sebelum dikirim.
"Kemudian ditransitkan di sebuah rumah/gudang di wilayah Curug, Tangerang, untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan," jelas Yasin.
"Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta," lanjutnya.
Selain 350 ribu baby lobster, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 2 tabung oksigen 3 kg, 3 tandon air ukuran 1050 liter, dan 5 bak air ukuran 600 liter.
"Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan illegal fishing tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp 87,5 miliar," tutur dia.
Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 45 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar