Sep 24th 2023, 19:40, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Ilustrasi bangunan PLTU. Foto: Getty Images
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerapan pajak karbon belum diperlukan saat ini meskipun Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) akan meluncur dalam waktu dekat pada tanggal 26 September 2023.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, perdagangan di bursa karbon nantinya tidak memerlukan pajak karbon. Saat ini aturan pajak karbon sedang disiapkan peta jalannya (roadmap). Ia belum bisa memastikan kapan roadmap pajak karbon diterbitkan.
Lantas, apakah peminat perdagangan karbon nantinya akan sepi setelah Bursa Karbon Indonesia meluncur?
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menganggap belum adanya pajak karbon bisa menjadi kelemahan di perdagangan karbon nantinya. Sebab, insentif yang tersedia akan sedikit sehingga sulit menarik minat pelaku usaha.
"Di sini memang letak masalahnya nih, kalau bursa karbon diluncurkan lebih dulu sementara pajak karbon belum, maka tidak ada insentif dan disinsentif bagi pelaku usaha terutama di sektor migas, pertambangan, perkebunan besar untuk terlibat dalam perdagangan karbon supaya membeli kredit karbon nantinya," kata Bhima saat dihubungi kumparan, Minggu (24/9).
Bhima menilai pelaku usaha sektor tersebut akan tidak membayar pajak atas kelebihan emisi dihasilkan melalui bursa karbon. Ia memprediksi peminat perdagangan karbon bakal sepi usai Bursa Karbon Indonesia meluncur.
"Ada perdebatan soal tarif pajak karbon di Indonesia ini terlalu kecil, bahkan relatif lebih kecil dari negara berkembang lainya yang punya instrumen pajak karbon. Harusnya pajak karbon cepat diberlakukan dengan tarif tinggi sehingga memperdalam likuiditas atau pasar karbon kita sendiri," ujarnya.
Ilustrasi pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menilai memang idealnya pajak karbon sudah diterapkan sebelum bursa karbon berjalan. Karena dengan adanya pajak karbon akan mendorong orang melakukan perdagangan karbon.
"Engga masalah pajak karbon belum diterapkan, tidak akan menghambat berlangsung nya perdagangan karbon di bursa karbon," imbuh Piter.
Yang terpenting, kata Piter, bursa karbon berjalan dulu agar ada dorongan upaya melakukan sertifikasi karbon dan menjadikannya sumber pendanaan bagi upaya-upaya menjaga lingkungan.
Senada, Direktur Executive Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menyebut tidak ada kaitannya pajak karbon dan bursa karbon. Artinya, kalau pajak karbon belum diterapkan, belum tentu pasar karbon tidak berjalan.
"Pajak karbon akan susah, tapi perdagangan karbon bisa karena mekanisme, ini mungkin bisa cepat. Juga perhatian lampu swasta dan pelaku ekonomi literasinya lebih meningkat, perjalanan masih sangat panjang," pungkas Faisal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar