Aug 3rd 2023, 19:39, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Warga negara asing (WNA) bisa membeli rumah di Indonesia dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan sebenarnya di dalam regulasi pemerintah diatur bahwa WNA dibatasi dapat membeli rumah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"Orang asing hanya diperbolehkan sementara memiliki satu bidang tanah berkeluarga untuk luas tanah tidak lebih dari 2000 meter, tetapi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai dengan seizin menteri," kata Suyus saat ditemui di Grand Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8).
Di Indonesia, wilayah yang banyak diincar WNA membeli rumah adalah di Bali, Jakarta dan Batam. Syarat WNA untuk bisa membeli rumah adalah menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor atau visa.
"Ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter dan sedang kita kaji, sedang kita cek ke lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak. Nanti sedang kita kaji," ujarnya.
Selain batasan lahan, pemerintah juga mengatur batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli para WNA. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar