Search This Blog

WNA Bisa Beli Rumah di RI dengan Luas 2.000 M2, Ini Syaratnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
WNA Bisa Beli Rumah di RI dengan Luas 2.000 M2, Ini Syaratnya
Aug 3rd 2023, 19:39, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock
Ilustrasi KPR. Foto: Shutterstock

Warga negara asing (WNA) bisa membeli rumah di Indonesia dengan luas lebih dari 2.000 meter persegi. Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menjelaskan sebenarnya di dalam regulasi pemerintah diatur bahwa WNA dibatasi dapat membeli rumah dengan luas maksimal 2.000 meter persegi.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

"Orang asing hanya diperbolehkan sementara memiliki satu bidang tanah berkeluarga untuk luas tanah tidak lebih dari 2000 meter, tetapi apabila memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka dapat diberikan sesuai dengan seizin menteri," kata Suyus saat ditemui di Grand Sheraton, Jakarta, Kamis (3/8).

Di Indonesia, wilayah yang banyak diincar WNA membeli rumah adalah di Bali, Jakarta dan Batam. Syarat WNA untuk bisa membeli rumah adalah menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor atau visa.

"Ini sudah ada permohonan satu dari Bali untuk kepemilikan tanah di atas 2.000 meter dan sedang kita kaji, sedang kita cek ke lapangan, dimanfaatkan untuk apa tanah tersebut, apakah berdampak terhadap perekonomian sekitar atau tidak. Nanti sedang kita kaji," ujarnya.

Selain batasan lahan, pemerintah juga mengatur batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli para WNA. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.

Batasan harga minimal rumah tapak bagi WNA:

DKI Jakarta Rp 5 miliar

Banten Rp 5 miliar

Jawa Barat Rp 5 miliar

Jawa Tengah Rp 5 miliar

Jawa Timur Rp 5 miliar

DI Yogyakarta Rp 5 miliar

Bali Rp 5 miliar

NTB Rp 3 miliar

Sumatera Utara Rp 2 miliar

Kalimantan Timur Rp 2 miliar

Sulawesi Selatan Rp 2 miliar

Kepulauan Riau Rp 2 miliar

Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:

DKI Jakarta Rp 3 miliar

Banten Rp 2 miliar

Jawa Barat Rp 2 miliar

Jawa Tengah Rp 2 miliar

Jawa Timur Rp 2 miliar

Bali Rp 2 miliar

DI Yogyakarta Rp 2 miliar

Daerah/Provinsi lainnya Rp 1 miliar

Media files:
01gmsrpvxvnfwe9xx8gm3sd6ck.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar