Aug 2nd 2023, 23:46, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) buat laporan polisi kepada Rocky Gerung. Laporan itu diterima pada tanggal 2 Agustus 2023. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polda Metro Jaya kembali menerima laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi yang dilakukan Rocky Gerung. Laporan terbaru dibuat organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Rabu (2/8).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023. Repdem melaporkan Rocky terkait Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar, menilai ucapan pengamat politik itu akan menjadi polemik bila dibiarkan.
"Ada pun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," jelas Jimmy.
Organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) buat laporan polisi kepada Rocky Gerung. Laporan itu diterima pada tanggal 2 Agustus 2023. Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dalam laporan itu Repdem hanya melaporkan Rocky Gerung. Mereka tidak ikut melaporkan Refly Harus sebagai pemilik akun YouTube tempat Rocky menyampaikan pernyataannya.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH [Refly Harun] yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," sambung Jimmy.
Sebelumnya sudah ada dua laporan polisi terkait Rocky Gerung. Berikut daftarnya:
Pelapor S Hidayat Hasibuan. Laporan Polisi nomor : LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Juli 2023.
Pelapor Ferdinand Hutahaean. Laporan Polisi nomor: LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 1 Agustus 2023.
Pernyataan Kontroversial Rocky Gerung
Rocky Gerung bersaksi dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sorotan kepada Rocky Gerung ini sendiri terjadi usai dia menyebut Presiden Jokowi sebagai 'bajingan tolol'.
Dalam video yang beredar, tampak Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur. Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas mengutarakan dua kata yang menjadi polemik itu.
Begini penggalan pernyataannya:
Dia pikirin nasibnya sendiri, dia nggak pikirin kita. Itu bajingan yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut.
Pernyataan Rocky inilah yang kemudian memancing sejumlah respons. Mulai dari simpatisan hingga pihak partai PDIP telah berbondong-bondong melaporkannya ke polisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar