Search This Blog

Memanusiakan Manusia: Menelaah Kasus Tindak Kekerasan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Memanusiakan Manusia: Menelaah Kasus Tindak Kekerasan
Aug 3rd 2023, 18:59, by Helen Alexandra, Helen Alexandra

Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan. Foto: Shutterstock

Berbicara mengenai kehidupan, kita manusia tidak lepas dari yang namanya media sosial. Menurut Rustian (2012), media sosial adalah sebuah media yang memungkinkan individu untuk dapat berinteraksi satu sama lain secara online tanpa adanya batasan ruang maupun waktu. Sedangkan, menurut Sisrazeni (2017) media sosial adalah sebuah wadah yang dibuat dengan tujuan memudahkan interaksi antar individu yang memiliki sifat interaktif berlandaskan pada penggunaan teknologi internet. Pada saat ini, media sosial telah menjadi wadah bagi berbagai kaum untuk dapat mengakses berbagai konten.

Secara lebih lanjut, menurut hasil survei yang telah dilakukan oleh "Status Literasi Digital 2021" dengan tim penyusun Katadata Insight Center (KIC) bersama Kementerian Kominfo yang dikutip dari databoks.katadata.co.id, mayoritas warga Indonesia lebih memilih untuk mencari sumber informasi melalui akses media sosial dibandingkan dengan media lainnya (seperti koran, radio, maupun TV).

Hal ini pun searah dengan yang dikatakan oleh Djoko Agung Harijadi selaku Plt. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang dikutip dari laman website kominfo.go.id yang mengatakan bahwa internet telah menjadi sumber utama guna mengakses berita dan informasi pada masa sekarang, sedangkan media konvensional menjadi sumber akhir untuk individu yang mencari informasi.

Jika berbicara mengenai media sosial, TikTok merupakan salah satu aplikasi yang tergolong dalam media sosial. Berdasarkan data dari lembaga riset data.ai yang berjudul "State of Mobile 2023" yang dikutip dari lama website kompas.com, TikTok tercatat sebagai salah satu aplikasi media sosial yang paling banyak di unduh di Indonesia sepanjang tahun 2022 (baik di perangkat iOS maupun Android).

Jika berbicara mendalam mengenai TikTok, adapun sebuah kasus yang cukup menggemparkan masyarakat di laman TikTok di mana seorang Ibu melakukan kekerasan terhadap anak di tempat umum yang berlokasikan di "Stasiun Kereta Api Purwokerto, Banyumas". Kasus ini menjadi viral di Indonesia, lantaran video yang diunggah oleh akun bernama @maharanisbook pada tanggal 26 Juni 2023 di laman TikTok, lalu hingga saat ini per tanggal 1 Agustus 2023 video tersebut telah mencapai total 30,9 juta kali ditonton dengan total 1,7 juta likes dan total share sebanyak 91,4 ribu kali.

Di mana, dalam video yang di unggah oleh akun bernama @maharanisbook di laman TikTok itu berisikan sebuah rekaman yang di dalamnya memuat aksi sang ibu terhadap sang anak yang juga disertai dengan beberapa isi text penjelasan dalam video. Di mana intinya pengunggah menjelaskan bahwa sang ibu dan anak ketinggalan kereta, lalu karena hal tersebut sang Ibu melampiaskan amarahnya kepada sang anak dengan melakukan tindak kekerasan (memukul, mengata-ngatai, dan lainnya).

Ibu tersebut juga marah-marah berkata "tidak ada yang memberi tahunya" padahal kenyataannya sang Ibu tidak bertanya pada orang sekitar. Selain itu juga, pengunggah mengatakan bahwa sang anak diam-diam saja, tapi Ibunya melampiaskan amarah kepada sang anak dan sebenarnya juga petugas sudah menghampiri sang Ibu dan memperingatkan sang Ibu, namun tidak digubris.

Akhirnya ada seorang ibu yang datang untuk menenangkan sang anak serta ada seorang Bapak yang menggantikan uang kereta demi anaknya tidak dianiaya terus, namun sayangnya sang anak tetap menerima tindak kekerasan dari Ibunya.

Sudut Pandang Etika Sosial

Ilustrasi kekerasan siber berbasis gender. Foto: Dragana Gordic/Shutterstock
Ilustrasi kekerasan siber berbasis gender. Foto: Dragana Gordic/Shutterstock

Lantaran apa sudut pandang etika sosial politik mengenai kasus ini? Jika dikaitkan dengan teori etika sosial politik, kasus mengenai seorang ibu yang melakukan kekerasan kepada anak di tempat umum ini dapat dikaitkan dengan HAM (Hak Asasi Manusia) dan martabat.

Berbicara mengenai HAM dan martabat, seringkali masih banyak dari kita yang berpikir bahwa kedua hal ini memiliki konsep yang sama, padahal kenyataannya dua hal ini memiliki konsep yang berbeda, meskipun sejatinya kedua hal ini memiliki hubungan yang erat antara satu sama lain.

HAM sendiri merupakan bagian dari martabat manusia, di mana HAM ada untuk memastikan bahwa semua manusia dapat hidup secara martabat. Dikutip dari komnasham.go.id, dalam UU RI no. 39 tahun 1999 pasal 1a, HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun. Selain itu, menurut Mudhofir (1992) HAM merupakan sejumlah hak yang berakar dalam kodrat setiap pribadi yang justru karena kemanusiaanya tidak dapat dicabut oleh siapa pun juga, karena apabila dicabut hilang pula kemanusiaannya.

Menurut Bagus (dalam kamus filsafat, 1996) martabat secara etimologis berasal dari bahasa latin "dignitas" yang mengandung arti "layak", "patut", dan "wajar". Berlandaskan pada arti ini, maka dapat dikatakan bahwa martabat manusia merupakan sesuatu yang sudah sepatutnya dihormati serta dihargai secara mutlak.

Sedangkan, menurut Sumpana (2022) Martabat adalah nilai yang terikat dalam diri manusia yang melandaskan penghormatan terhadap manusia itu sendiri. Menurut Kant translated by Nurhadi (2005, dalam Sumpana, 2022), Kant menekankan penghormatan terhadap martabat manusia harus dilakukan oleh setiap individu terlepas dari status maupun prestasi diri, bahkan kepada seorang yang bermoral buruk sekalipun.

Maka, martabat manusia sendiri merupakan sebuah nilai yang terikat dalam diri manusia yang mendasari penghormatan terhadap manusia itu sendiri. Martabat manusia berhubungan dengan penghargaan terhadap hak-hak dan nilai-nilai yang dimiliki oleh setiap manusia (seperti keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan).

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, HAM dan martabat manusia telah menjadi bagian dasar sebagai usaha untuk menjaga keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap senantiasa menekankan pada ideologi dasar negara dan nilai-nilai serta norma yang berlaku di masyarakat.

Relasi Kasus dengan Etika Sosial

Ilustrasi perempuan jadi korban kekerasan seksual siber berbasis gender. Foto: TheVisualsYouNeed/Shutterstock
Ilustrasi perempuan jadi korban kekerasan seksual siber berbasis gender. Foto: TheVisualsYouNeed/Shutterstock

Manusia merupakan ciptaan Allah yang paling mulia di mana manusia dikaruniai oleh akal budi untuk dapat berpikir, menimbang, hingga dapat memutuskan suatu hal.

Ditelaah dari sudut pandang etika sosial politik mengenai HAM dan martabat, kita sejatinya sebagai individu harus dapat menghargai martabat individu yang lainnya. Hal ini pun sejalan dengan DUHAM (Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia) pasal 1 "Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan".

Menelaah dari dua sudut pandang berbeda pada kasus ini, tindak kekerasan yang dilakukan sang Ibu tidak sesuai dengan penghargaan martabat serta HAM yang ada, di mana sang Ibu tidak menunjukkan adanya penghargaan terhadap martabat sang anak serta melanggar khususnya DUHAM pasal 1, di mana aksi tindak kekerasan Ibu yang dilakukan pada anaknya di tempat umum, di mana sang Ibu tidak menunjukkan adanya penghargaan terhadap martabat sang anak dengan melakukan beberapa tindak kekerasan, hal ini juga tidak sesuai dengan prinsip manusia etis dalam memahami serta menerapkan moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

Namun, di sisi lain reaksi dari masyarakat sekitar sudah sesuai dengan penghargaan martabat dan HAM yang ada, di mana orang-orang di sekitar menunjukkan adanya penghargaan atas martabat sang anak pada kejadian yang mereka lihat, di mana ada seorang Bapak yang mengganti uang kereta sang Ibu agar sang Ibu tidak melakukan tindak kekerasan terhadap sang anak dan adapun seorang Ibu yang datang untuk menenangkan sang anak. Di mana perlindungan atas segala tindak kekerasan membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai wujud penghargaan martabat individu lain serta terlaksananya perilaku yang sesuai dengan HAM sebagai bentuk penghargaan martabat manusia.

Selain itu juga perlakuan Ibu terhadap sang anak telah diatur lebih lanjut dalam UU Perlindungan Anak, di mana UU ini ada sebagai bentuk penghargaan terhadap khususnya hak-hak anak. Demikian, sebagai manusia etis kita harus dapat berpikir kritis untuk mengambil suatu keputusan yang berlandaskan dengan nilai-nilai etika dan moral sosial budaya yang berlaku di masyarakat. Maka daripada itu, sebagai makhluk berakal kita harus dapat memutuskan serta mempertimbangkan segala hal yang kita katakan maupun perbuat sesuai dengan prinsip moral dan etika yang berlaku di masyarakat.

Kesimpulan

Kita sebagai makhluk yang berakal sudah sepatutnya dapat memahami serta menerapkan nilai-nilai etika dan moral yang berlaku di masyarakat sebagai bentuk penghargaan kita terhadap martabat serta keberadaan individu lain karena sejatinya kita semua merupakan makhluk sosial yang membutuhkan satu sama lain.

Kita sebagai individu yang menyaksikan tindak kekerasan dalam bentuk apa pun kepada siapa pun juga harus dapat berpartisipasi apabila melihat tindak kekerasan. Kita tidak boleh diam begitu saja, karena tindak kekerasan apa pun sejatinya tidak diperkenankan dikarenakan tindak kekerasan merupakan salah satu hal yang melecehkan martabat manusia.

Adanya HAM juga sebagai bagian dari martabat ini ada untuk menjaga martabat manusia untuk senantiasa dihormati, agar para pelaku yang melecehkan martabat manusia dapat mempertimbangkan tindakannya karena telah diaturnya sanksi hukum apabila terdapat perlakuan yang tidak menghormati martabat orang lain yang telah diatur dalam HAM.

Di akhir kata, kita sebagai individu harus dapat memanusiakan manusia dengan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat demi terciptanya manusia etis yang dapat berperilaku baik agar tidak ada martabat individu lain maupun martabat diri yang terinjak-injak. Kita sebagai makhluk sosial sudah seharusnya dapat melakukan penghargaan terhadap martabat setiap individu, termasuk diri kita sendiri sekalipun.

Tak Ada Satu Pun yang Berhak Melecehkan Martabat Manusia dengan Sewenang-Wenangnya

Media files:
01gjm0wfsnd1mv7421bvm4m47w.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar