Aug 4th 2023, 20:39, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Pengendara melintas di dekat tumpukan kabel jaringan utilitas di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kabel fiber optik yang semrawut di protokol jalan selain menjadi tidak enak dipandang, juga menimbulkan bahaya khususnya bagi pengguna jalan raya.
Menanggapi hal tersebut, Menko Polhukam, Mahfud MD, meminta agar kabel-kabel fiber optik yang sudah bekas agar dibuang atau dimusnahkan.
"Kalau kabel kabel sudah bekas itu diganti supaya diangkut ke tempat pembuangan atau tempat pemusnahan," kata Mahfud di RS Polri, Jakarta, Jumat (4/8).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (MenkoPolhukam) Mahfud MD menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aqila Budiati
Selain itu, Mahfud mengatakan, kabel-kabel bekas yang dibiarkan begitu saja juga akan mengganggu kabel yang masih berfungsi.
"Kadang orang kan malas buang, yang sudah numpuk-numpuk itu dibiarkan di situ, itu supaya diperhatikan," ujar dia.
Terkait kabel fiber optik ini menjadi sorotan karena menjerat seorang pengendara motor bernama Sultan Ri'fat Alfatih (20) pada 5 Januari 2023.
Sultan Rifat, korban terjerat kabel fiber optik. Foto: Dok. Pribadi
Setelah kecelakaan itu Sultan jadi mengalami kesulitan mulai dari bernapas, berbicara, hingga makan dan minum karena saluran tenggorokannya yang rusak.
Akibatnya, pihak perusahaan dengan keluarga korban tengah bersitegang terkait pertanggungjawaban atas peristiwa tersebut.
Sementara emprov DKI Jakarta sebenarnya sudah mengeluarkan aturan yang mengimbau para operator pemilik kabel fiber optik untuk memindahkan kabel-kabel tersebut ke bawah tanah. Proyek pemindahan itu bernama Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Aturan ini tertuang dalam Pergub Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Mekanisme pengerjaannya dilakukan dengan skema kerja sama antara pihak operator pemilik kabel, PT Sarana Jaya dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar