Search This Blog

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD di Musi Rawas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD di Musi Rawas
Aug 2nd 2023, 21:36, by W Pratama, Urban Id

Tim kejaksaan saat menahan 3 tersangka kasus penyimpangan penyertaan modal BUMD di Musi Rawas. (ist)
Tim kejaksaan saat menahan 3 tersangka kasus penyimpangan penyertaan modal BUMD di Musi Rawas. (ist)

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumsel, menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal perusahaan BUMD milik Pemkab Musi Rawas.

Ketiganya yaitu Andriyanto (mantan Direktur Utama BUMD PT. Musi Rawas Sempurna periode 15 Jul 2020-7 September 2022. Kedua, Ismun Yahya (Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan Daerah Musi Rawas), dan Daryadi (Kepala Cabang Lubuklinggau PT Tapos Andalan Nusantara.

Mereka menjadi tersangka dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengelolaan dana penyertaan modal daerah dari Pemda Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Musi Rawas Sempurna (Perseroda) tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Dr Riyadi Bayu Kristianto, mengatakan ketiga tersangka itu langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Lubuklinggau.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan penyidik dan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP RI perwakilan Provinsi Sumsel telah ditemukan kerugian negara sejumlah Rp 6,26 miliar.

Atas perbuatannya, ketiganya akan dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1b dan C dan ayat 3 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1b ayat 2, 3 UU RI tentang pemberantasan tindak korupsi.

Media files:
01h6vakga41457s4xfqdvhndmp.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar