Jun 30th 2023, 06:11, by Angga Sukmawijaya, kumparanBISNIS
Sebanyak 30 pesawat asing yang tak teregistrasi PK telah melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan, menjadi berita paling populer di kumparanBisnis sepanjang Kamis (29/6).
Selain itu, berita mengenai Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) buka suara soal semrawutnya industri kelapa sawit di Indonesia yang disebutkan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.
Alvin Lie: 30 Pesawat Asing Terbang Mondar-mandir di Rute Domestik RI
Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyebutkan pesawat asing yang beroperasi di dalam negeri namun tak terdaftar PK merupakan pesawat registrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.
"Jadi untuk pesawat yang dioperasikan untuk menerbangi rute-rute domestik di Indonesia seharusnya teregistrasi PK. Namun kenyataannya banyak pesawat beregistrasi asing itu di sela jangka panjang melayani rute-rute di dalam negeri, tapi registrasinya luar negeri," ujar Alvin saat dihubungi kumparan, Kamis (29/6).
Alvin menyebut bahwa pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
"Kisaran 30 pesawat yang terdeteksi, saya sempat dapat datanya. Pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk, itu ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan kalau sudah dapat itu ya kementerian perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alvin.
Pengusaha Buka Suara soal Luhut Bilang Industri Sawit RI Semrawut
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, menegaskan kesemrawutan yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan pengusaha. Mengingat, sejumlah pengusaha sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) terlebih dahulu sebelum pemerintah melakukan perubahan tata ruang dan berlakunya Undang-undang Cipta Kerja (UU CK).
"Tidak semua adalah salah dari perusahaan, karena ada HGU yang masuk kawasan hutan, padahal HGU lebih dahulu. Makanya ini diselesaikan dengan UU CK atau sekarang UU No 6 tahun 2023," kata Eddy kepada kumparan, Kamis (29/6).
Eddy mengaku, pengusaha kelapa sawit tak masalah jika harus melaporkan luas lahan kepada pemerintah. Dia sangat mendukung rencana ini supaya industri kelapa sawit di Indonesia tertata dengan baik.
Di sisi lain, dia menjelaskan dari total 3,3 juta hektar lahan sawit yang berada di dalam kawasan hutan, pengusaha hanya memiliki 1 juta hektare. Sisanya adalah lahan sawit pribadi milik masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar