Polisi menangkap 3 orang yang menjadi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Muara Enim. Adapun lahan yang dibakar ketiganya seluas 4 hektare.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, mengatakan tindak pidana karhutla itu diduga dilakukan oleh 5 orang pelak. Yaitu; berinisial DS, F, B yang telah diamankan,
"Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran berinisial R dan U," katanya, Minggu (4/6).
Kebakaran ini sendiri terjadi di lahan yang akan dijadikan perkebunan di Dusun I, Desa Paya Bakal, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu, 31 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Andi bilang, kejadian bermula dari informasi masyarakat dan hasil pantauan patroli udara Satgas Karhutla Provinsi Sumsel yang menemukan adanya lahan yang sedang terbakar di wilayah Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Lalu, tim dari Polsek Gelumbang bersama anggota Manggala Agni langsung mengecek lokasi yang diduga sengaja dibakar untuk pembukaan lahan perkebunan.
"Ketiga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gelumbang, dan untuk pendalaman kasus diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Muara Enim," katanya.
Kemudian, dari hasil gelar perkara, 3 orang itu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka rencananya akan membuka lahan perkebunan di areal seluas 4 hektare.
"Mereka membakar dengan cara menumpuk kayu yang sudah ditebang, ranting, daun, dan rumput kering dengan dililitkan karet ban sepeda motor dan langsung membakar tumpukan di beberapa titik," katanya.
Akan tetapi tim karhutla yang berpatroli melalui udara mengetahui kebakaran tersebut serta berhasil memadamkan api.
Atas kejadian ini, Andi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Muara Enim, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar