Search This Blog

BRIN Hormati Penangkapan AP Hasanuddin: Sidang Hukuman Disiplin Tetap Jalan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
BRIN Hormati Penangkapan AP Hasanuddin: Sidang Hukuman Disiplin Tetap Jalan
May 1st 2023, 20:32, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS

Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

BRIN buka suara atas penangkapan salah satu penelitinya, AP Hasanuddin usai menuliskan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah.'

AP Hasanuddin ditangkap Bareskrim dan kini sudah dijadikan tersangka. Ia terancam 6 tahun penjara.

Tanggapan tersebut disampaikan oleh akun media sosial Instagram BRIN.

BRIN menghormati proses yang sedang berjalan di Bareskrim. Selain itu mereka memastikan bahwa AP Hasanuddin akan disidang untuk ditentukan status kepegawaiannya.

Gedung BRIN, Jakarta Pusat. Foto: Hedi/kumparan
Gedung BRIN, Jakarta Pusat. Foto: Hedi/kumparan

Berikut 3 poin yang dituliskan dalam unggahan tersebut:

  1. BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia. BRIN menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

  2. BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap. Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

  3. Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka atas komentar yang dituliskannya pada unggahan yang dibuat oleh pihak BRIN lainnya, Thomas Djamaluddin.

APH dijerat 2 pasal UU ITE yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

"Terkait dengan persangkaan pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutur Kasubdit II Dirsiber Mabes Polri, Kombes Rizki Agung kepada wartawan, Senin (1/5).

"Dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak 750 juta rupiah," sambungnya.

Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rilis peneliti BRIN, APH pada kasus Tindak Pidana Ujaran Kebencian Terhadap Individu/Kelompok berdasarkan Sara di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komentar AP Hasanuddin:

Komentar berbau ancaman yang disampaikan AP Hasanuddin berawal dari unggahan Facebook milik peneliti BRIN Prof Thomas Djamaluddin. Thomas juga menulis komentar terkait perbedaan Lebaran pada 2023.

"Ya, sudah tidak taat keputusan pemeritah, eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas."

AP Hasanuddin merespons:

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di kolom komentar.

Media files:
01gyxyh6j8hbzb29sw49j6wtwy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar