Search This Blog

Ingat! Program Keringanan Pajak Motor di Lampung Tidak untuk Kendaraan Dinas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ingat! Program Keringanan Pajak Motor di Lampung Tidak untuk Kendaraan Dinas
Mar 31st 2023, 16:28, by Galih Prihantoro, Lampung Geh

Ilustrasi BPKB dan STNK. | Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Ilustrasi BPKB dan STNK. | Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan jika kendaraan dinas milik pemerintah atau plat merah tidak berlaku untuk mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

"Ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas, jadi kendaraan dinas itu tidak boleh mengikuti program ini," kata Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.

Diketahui, Bapenda Lampung menyatakan jika program keringanan pajak kendaraan bermotor akan dimulai pada Senin (3/4) mendatang.

"Pemprov Lampung akan memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang akan kita laksanakan mulai tanggal 3 April sampai September 2023 jadi selama enam bulan," ujar Adi Erlansyah.

Menurutnya, dalam program keringanan pajak kendaraan bermotor ini masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan BBN 2 atau Bea Balik Nama Kendaraan Kedua yang sudah dijual, maupun dipindahtangankan.

Kemudian program ini juga memberikan penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, dan keringanan berupa pengurangan atau diskon tunggakan pokok pajak untuk tahun ketiga, keempat dan kelima maupun seterusnya.

Adapun Adi membeberkan untuk rincian pemberian keringanan tunggakan pokok pajak terdapat kelompok yang besaran diskonnya disesuaikan dengan jenis kendaraan.

"Ada yang diberikan keringanan 70 persen, berarti kalau 70 persen bayarnya cuma 30 persen, ada yang diberikan keringanan 60 persen, bayarnya 40 persen, dan ada yang diberikan 50 persen, berarti dia bayar 50 persen," bebernya.

Adi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftar program keringanan ini khusus untuk Bandar Lampung pendaftaran bisa melalui online di website http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview. Pendaftaran online tersebut rencananya baru akan dibuka pada Sabtu (1/4) esok.

"Kalau untuk di kabupaten/kota lain pendaftarannya langsung datang dan nanti di sana ada kita siapkan crisis center, bisa ke samsat induk, samsat pembantu, samling, samsat mall, e-samdes kemudian e-salam semua dibuka," tandasnya. (Lih/Ans)

Media files:
01gwve3patz7da7xmyewxzqnrj.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar