Search This Blog

Hotman Paris soal Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Tidak Adil, Beliau Masih Abu-abu

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hotman Paris soal Tuntutan Mati Teddy Minahasa: Tidak Adil, Beliau Masih Abu-abu
Mar 31st 2023, 16:41, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati. Ia dinilai oleh jaksa terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Menanggapi tuntutan tersebut kuasa hukum Teddy, Hotman Paris, berkomentar. Dirinya merasa bahwa tuntutan tersebut tidak adil. Sebab peran Teddy masih belum bisa dibuktikan dengan tegas di persidangan.

"Menurut kita sangat tidak adil dan dari fakta persidangan itu keterlibatan beliau masih abu-abu. Masih sangat abu-abu," jelas Hotman saat dihubungi, Jumat (31/3).

Menurut Hotman tuntutan yang dijatuhi kepada Teddy berlebihan. Padahal banyak kasus narkoba dengan barang bukti yang lebih besar tapi hukumannya lebih ringan.

"Ya, tuntutannya itu berlebihan banget gitu, loh. Udah saya bilang banyak kasus-kasus putusan pengadilan yang narkobanya jauh lebih berat di atas 5 kilo, tapi hukumannya ya paling sekitar 15 sampai 20 tahun. Enggak pernah ada hukuman mati untuk ukuran narkoba seperti ini," tuturnya.

 Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Polda Metro Jaya. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkap alasan jaksa menjatuhi tuntutan mati kepada Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Teddy merupakan aktor intelektual dalam kasus tersebut.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum [menjatuhkan tuntutan mati] yaitu Terdakwa adalah pelaku intelektual, intellectual dader, atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan," kata Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1).

"Sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya," imbuh Sumedana.

Dalam perkaranya, jaksa menilai Irjen Teddy Minahasa terbukti melakukan peredaran narkoba jenis sabu. Perbuatannya tersebut memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di PN Jakbar. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Teddy melakukan perbuatan ini bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma'arif. Mereka disidang secara terpisah.

Perkara ini berawal ketika Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus sabu dengan barang bukti sebesar 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022. Teddy kemudian memerintahkan Dody selaku Kapolres untuk menyisihkan sabu seberat 10 kg dari barang bukti sitaan tersebut. Alasannya, untuk bonus anggota.

Teddy pun meminta Dody untuk mengganti sabu 10 kg yang akan diambil itu dengan tawas sebelum ada acara pemusnahan barang bukti.

Dody sempat menyatakan keberatan atas perintah tersebut. Sebab dia tidak punya pengalaman mengganti sabu dengan tawas. Perintah Teddy itu kemudian dikomunikasikan Dody terhadap Syamsul Ma'arif selaku anak buahnya. Syamsul menyatakan itu sulit dilakukan.

Pada akhirnya perintah Teddy itu dilakukan. Namun hanya sabu seberat 5 kilogram yang ditukar dengan tawas oleh Dody. Setelah penukaran dilakukan, Teddy kemudian mengarahkan Dody untuk menghubungi Linda yang disebut oleh Teddy sebagai Anita Cepu. Sabu tersebut diminta dijual ke Linda.

Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara (kanan) dan Linda Pujiastuti (tengah) memberikan tanggapan atas kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Dody menghubungi Linda dengan maksud untuk mengantarkan sabu yang dijual tersebut. Mulanya, Teddy meminta Linda untuk transaksi di wilayah Riau. Namun, Linda berkukuh agar diantar ke Jakarta.

Teddy pun mengiyakan dan memberi tahu bahwa akan ada orang atas nama Dody yang akan menemui Linda. Dody kemudian bersama Syamsul mengantarkan sabu sitaan itu ke Jakarta dan langsung diterima Linda.

Sempat ada transaksi sabu seberat 1 kg kepada Linda. Saat itu, Linda bersedia membayar Rp 400 juta untuk 1 kilogram sabu. Namun dikurangi Rp 50 juta untuk fee bagi Linda, dan Rp 50 juta lainnya untuk orang yang menyambungkan kepada pembeli.

Sehingga, Dody hanya mengantongi uang Rp 300 juta dari pembelian pertama tersebut. Dody kemudian mengambil uang hasil penjualan satu bungkus plastik seberat satu kilogram dengan nilai Rp 300.000.000 dari Linda. Sehingga, untuk penjualan pertama Dody baru menerima Rp 300 juta dari Linda.

Uang ini kemudian diserahkan Dody kepada Teddy dalam bentuk dolar Singapura yang disimpan dalam paper bag kecil di kediaman Teddy, Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 29 September 2022. Isinya uang senilai 27.300 SGD atau setara Rp 300 juta.

Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Ilustrasi sabu. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Teddy sempat protes dan mengatakan bahwa seharusnya Linda hanya mendapatkan 10 persen dari harga Rp 400 juta, bukan mendapatkan Rp 100 juta.

Teddy menyuruh Dody untuk menarik kembali sabu yang telah diserahkan ke Linda. Namun sabu seberat satu kilogram itu sudah kadung diedarkan. Namun, Dody menyatakan masih ada 4 bungkus plastik sabu seberat empat kilogram yang tersisa.

Belakangan, Dody melalui Syamsul Ma'arif kemudian kembali menyerahkan sabu kepada Anita sebesar 2 kg. Oleh Anita, 1 kg di antaranya diberikan kepada Kasranto selaku Kapolsek Kalibaru untuk dijual kembali,

Kala itu, Anita setuju bahwa harga sabu tersebut per kilogramnya ialah Rp 360 juta. Sehingga total 2 kg sabu harganya senilai Rp 720 juta.

Anita sempat memberi kabar kepada Teddy Minahasa bahwa sabu tersebut sudah berhasil terjual Rp 200 juta.

Pada 12 Oktober 2022, Anita ditangkap oleh petugas kepolisian. Diawali dari penangkapan Kasranto. Penangkapan dilakukan Polres Jakarta Pusat dibantu Polda Metro Jaya. Perkara ini terus merembet hingga menjerat Teddy Minahasa.

Media files:
01gwrrd6g8xpqqd0s8a55qky7e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar