Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan(Sulsel) berinisial SA, mengirimkan pesan tak pantas kepada seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs). SA mengirim pesan ajakan berhubungan badan dan juga foto porno.
Akibat ulahnya, SA ditangkap tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel di rumah kerabatnya di Desa Sailong Kecamatan Dua Boccoe, Bone pada Kamis (2/2).
"Iya benar, Sekdes di Bone diamankan atas kasus asusila kepada anak di bawah umur," kata Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo, kepada wartawan, Minggu (5/2).
Kasus ini dilaporkan pada September 2022 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menaikkan status tersangka pada awal Januari 2023.
"Kami periksa semua saksi dan alat bukti. Kita sesuai prosedur dan menetapkan SA tersangka. Terhitung Jumat (3/2), ia telah dilakukan penahanan rutan Polda Sulsel," ujarnya.
SA dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE, atas pelanggaran pidana mentransmisi atau mendistribusikan konten bermuatan kesusilaan dan undang perlindungan anak.
Awal Mula Kasus
SA pernah menjadi guru sebelum diangkat menjadi Sekdes. Waktu itu dia mengajar di Madrasah Tsanawiyah (MTs) tempat korban bersekolah pada tahun 2022 lalu.
Awalnya, tersangka meminta nomor WhatsApp korban dan lalu menghubunginya.
"Pelaku awalnya komentari status korban yang mengarah ke seksual. Kemudian, dia mengajak memiliki hubungan rahasia atau pacaran," kata kuasa hukum korban, Suardi.
Menurut Suardi, korban menolak berpacaran dengan SA, apalagi saat itu status tersangka sudah memiliki istri.
Akan tetapi, tersangka terus menghubunginya dan mengirimkan pesan foto tak senonoh hingga mengajak berhubungan badan.
"Ajak korban melalui Whatsapp bersetubuh dengan iming-iming, apa pun yang namun korban. Tetapi korban ini tetap menolak," bebernya.
Sukardi menambahkan, korban yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung melapor ke Polda Sulsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar