Feb 12th 2023, 16:37, by Farusma Okta Verdian, kumparanNEWS
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi rektor Unisla ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Laporan itu telah disampaikan ke Kejati Jatim pada 16 September 2022 lalu. Namun, hingga kini, Aliansi Mahasiswa Unisla maupun LBH Surabaya belum menerima informasi perkembangannya.
"Sampai saat ini masih belum menerima informasi/perkembangan secara resmi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait aduan/laporan terhadap peristiwa tindak pidana korupsi tentang adanya pemotongan dana Beasiswa Bidikmisi dan/atau dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diduga dilakukan oleh Rektor Universitas Islam Lamongan beserta jajarannya," ujar Perwakilan Aliansi Mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla), Febri Hermansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/2).
Febri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan empat kali surat permohonan informasi tindak lanjut terkait aduan atau laporannya.
Temuan dugaan korupsi tersebut berdasarkan keterangan dari sejumlah mahasiswa Unisla yang mengalami pemotongan dana Beasiswa Bidikmisi atau KIP.
"Dengan alasan untuk pengembangan Lab Fakultas atau pengembangan Universitas," terangnya.
"Dan juga adanya penyimpanan buku rekening tabungan/ATM bagi para mahasiswa yang menerima bantuan dana tersebut oleh Kaprodi masing-masing di Fakultas," imbuh dia.
Bahkan, kata dia, para mahasiswa yang mendapatkan bantuan itu masih dipungut biaya Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS), dan Heregistrasi.
"Akibat dari dugaan tersebut sementara terdapat kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.714.200.000,00 (satu miliar tujuh ratus empat belas juta dua ratus ribu rupiah)," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 10 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, Pendidikan Tinggi dilarang memotong atau memungut biaya dan menyimpan buku rekening/ATM bagi para mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Untuk itu, pihaknya dan LBH Surabaya merasa kecewa kepada Kejati Jatim atas tidak adanya respons terkait laporan dugaan korupsi itu.
"Kami melihat bahwasanya Bapak/Ibu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak mempunyai keberanian sama sekali untuk mengusut dugaan korupsi pemotongan dana Beasiswa Bidikmisi dan/atau dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ada di Unisla," terangnya.
"Tidak salah jika kami mengatakan bahwasanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tak lebih seperti Kurir Paket, yang kerjanya mengantarkan dan kemudian dibiarkan menumpuk sampai berdebu dan selanjutnya hilang entah ke mana," lanjutnya.
Mereka mendesak agar Kejati Jatim segera mengusut temuan dugaan korupsi yang dilaporkan itu.
"Kami selaku korban perlu mengetuk pikiran dan hati nurani Bapak/Ibu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibayar oleh negara, untuk segera menindak lanjuti aduan/laporan yang sudah berbulan-bulan kami sampaikan seadil-adilnya," tutup dia.
kumparan sudah mencoba menghubungi Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman untuk mengonfirmasi hal tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar