Search This Blog

Tadah Motor Curian, Paman Pelaku Pembunuhan Wanita di Pasangkayu Jadi Tersangka

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tadah Motor Curian, Paman Pelaku Pembunuhan Wanita di Pasangkayu Jadi Tersangka
Jan 2nd 2023, 19:30, by Tim Sulbar Kini, SULBAR KINI

Polres Pasangkayu merilis kasus pembunuhan wanita disertai pemerkosaan dan pencurian sepeda motor milik korban. Foto: Istimewa
Polres Pasangkayu merilis kasus pembunuhan wanita disertai pemerkosaan dan pencurian sepeda motor milik korban. Foto: Istimewa

Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu berhasil menangkap Rudianto (34) pelaku pencurian dan pembunuhan terhadap wanita berinisial HS (22) di Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, sebagai tersangka.

Selain menangkap Rudianto, polisi juga menetapkan sang paman M Tahir sebagai tersangka karena diduga sebagai penadah hasil motor curian Rudianto.

"Paman pelaku juga ditetapkan tersangka karena sebagai penadah dan menyimpan motor hasil curian di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan, Senin (2/1/2023).

Sebelumnya, polisi memburu Rudianto atas kasus pembunuhan disertai tindakan pemerkosaan serta pencurian kendaraan bermotor terhadap korbannya HS yang terjadi Jumat (30/12/2022) malam.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dikuasai paman pelaku di Desa Pokkang. Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku RD di Desa Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, pada Sabtu (31/12/2022) malam.

"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui jika dirinya melakukan tindak pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Ronald.

Pelaku Melawan, Polisi Tembak di Betis

Saat dibawa ke Mapolres Pasangkayu, Rudianto sempat berusaha melarikan diri dan petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Karena tidak dihiraukan, petugas kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak betis kanan pelaku.

"Pelaku dibawa ke rumah sakit Pasangkayu untuk mendapatkan perawatan medis, setelah itu pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu. Paman pelaku (inisial MT) juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penadah dan menyimpan motor hasil curian di rumahnya," jelas Ronald.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Media files:
01gns73s364f5pb8t11vkmh28r.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar