Kakek Tego saat diamankan petugas ke Polda Sumsel. (ist)
Kakek bernama Tego (70 tahun) di Palembang ditangkap polisi usai cabuli seorang bocah perempuan berulang kali. Perbuatan asusila itu dilakukannya di toilet masjid.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan kakek tersebut bekerja sebagai pembantu marbut masjid tempat bisa korban mengaji di kawasan Sukarami, Palembang.
"Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orang tua dan selanjutnya dilaporkan ke polisi," katanya, Senin (2/1).
Menurutnya, Tego diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Di mana yang bersangkutan mengaku kalau tindak pencabulan itu sudah dilakukannya hingga 5 kali di lokasi yang sama, yakni toilet masjid.
"Modusnya dengan mengiming-imingi akan memberikan uang kepada korban," katanya.
Atas perbuatannya, kakek itu akan dijerat pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak no 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana 15 tahun penjara.
Sementara di hadapan petugas kepolisian, Tego mengaku khilaf karena merasa kesepian setelah cukup lama bercerai dengan istrinya dan ditinggal pergi bersama 3 anaknya ke Pulau Jawa.
"Istri saya tidak mau tinggal di Palembang, jadi saya bercerai dengannya," katanya.
Ia mengaku bekerja sebagai pembantu marbut di masjid, sementara korban merupakan santri yang mengaji di masjid tersebut sehingga ia tertarik karena sering melihatnya.
"Saya paksa menarik korban ke toilet, ia awalnya sempat berontak, tapi saya membekap mulutnya agar tidak bersuara. Setelah selesai baru saya kasih uang jajan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar