Search This Blog

Kabar Baik! Masyarakat Bisa Divaksin Booster Dosis Kedua Mulai 24 Januari 2023

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kabar Baik! Masyarakat Bisa Divaksin Booster Dosis Kedua Mulai 24 Januari 2023
Jan 21st 2023, 14:53, by Aliyya Bunga, kumparanNEWS

Vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk Nakes di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk Nakes di Gelanggang Remaja Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/8/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Kabar baik bagi masyarakat umum di penjuru Indonesia. Kini, warga berusia 18 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksinasi booster dosis kedua mulai 24 Januari 2023 pekan ini tanpa harus menerima tiket atau undangan terlebih dahulu.

Sebelumnya, vaksinasi booster kedua baru diberikan kepada tenaga kesehatan secara khusus.

Informasi tersebut dibenarkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan RI, dr Muhammad Syahril, dalam keterangannya yang dirilis pada Jumat (20/1).

Dia menjelaskan bahwa langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat Indonesia dari COVID-19, meski PPKM sudah berakhir.

"Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu PCare dan Peduli Lindungi disiapkan," tutur Syahril.

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (31/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (31/7/2022). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Lebih lanjut, suntikan vaksinasi COVID-19 booster kedua diberikan dalam jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi booster dosis pertama.

"Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19," sambung dia.

Adapun jenis vaksin COVID-19 yang mulai didistribusikan ke masyarakat nantinya yaitu vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dikutip dari situs web resmi Kementerian Kesehatan RI, berikut ini adalah daftar resimen vaksin yang dapat digunakan masyarakat sebagai booster kedua:

  • Kombinasi untuk booster pertama Sinovac

– AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

  • Kombinasi untuk booster pertama AstraZeneca

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

  • Kombinasi untuk booster pertama Pfizer

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

  • Kombinasi untuk booster pertama Moderna

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

– Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml

  • Kombinasi untuk booster pertama Janssen (J&J)

– Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml

– Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml

  • Kombinasi untuk booster pertama Sinopharm

– Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

– Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

  • Kombinasi untuk booster pertama Covovax

– Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml

Aturan terkait resimen dan pemberian vaksinasi booster kedua tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Oleh karenanya, Syahril pun mengajak masyarakat yang belum pernah sama sekali divaksin — atau belum lengkap dosis vaksinnya, untuk segera mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan jangan bersikap terlalu selektif dalam memilih jenis vaksin.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," tutup dia.

Media files:
01g9edbayt5pz63s0g7m6yct9n.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar