Jan 21st 2023, 12:47, by Paulina Herasmaranindar, kumparanNEWS
Seorang jemaah umrah asal Sulawesi Selatan melakukan pelecehan seksual kepada jemaah perempuan asal Lebanon saat melakukan tawaf di Masjidil Haram. Hal itu dibenarkan Konjen RI Jeddah, Eko Hartono.
Eko menuturkan WNI yang melakukan pelecehan seksual itu sudah ditangkap dan ditahan oleh otoritas setempat.
"Iya, memang betul ada WNI yang ditangkap di Makkah karena kasus pelecehan seksual," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (21/1).
"Yang bersangkutan sudah ditahan dan dalam proses hukum," lanjutnya.
Eko menjelaskan sebenarnya kasus pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November. Jemaah umrah asal Sulsel itu tengah menjalankan ibadah.
"Jadi kejadiannya tanggal 14 November 2022 dan sidang dilakukan tanggal 22 Desember, tanpa pemberitahuan ke KJRI," ucapnya.
Atas perbuatannya, kata Eko, WNI asal Sulsel dihukum kurungan dan denda ribuan Riyal.
"Pelaku adalah jemaah umrah. Divonis 2 tahun dan denda 5.000 riyal (setara Rp 20 juta)," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar