Djoni alias Ahuat warga Batam ditangkap polisi di parkiran sekolah Pelangi Batu Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam Kepulauan Riau.
Pria 56 tahun asal Karimun itu diciduk buser Polsek Lubuk Baja atas tindak pidana perjudian jenis sie jie. Ia ditangkap saat merekap buku nomor judi tersebut pada Rabu (30/11) lalu.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan penangkapan terduga pelaku tindak pidana perjudian berdasarkan laporan dari masyarakat transaksi perjudian.
"Tim Opsnal mendatangi parkiran sekolah ditemukan terduga pelaku saat merekap buku judi sie jie," ujar Kompol Budi, Selasa (12/12).
Saat diamankan, lanjut dia, terduga pelaku sebagai bandar tengah memasukkan angka pemain bernama Asen dan mulai dalam aplikasi rekapan.
"Dua pemain ini masih dalam pengejaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan," kata dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit handphone merk Oppo A37 serta uang sebesar Rp 1,6 juta yang di transfer dari pemain ke rekening pribadi terduga pelaku.
Polisi saat ini telah membawa pelaku ke Polsek Lubuk Baja guna penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk ungkap pelaku lain. Nanti informasi lebih lanjut diberi tahu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar