Dec 17th 2022, 18:00, by Rinjani Meisa Hayashi, kumparanOTO
ilustrasi oli mesin palsu Foto: Istimewa
Sebanyak 73,78 persen pembaca kumparan tidak pernah menjadi korban maraknya oli palsu. Ini diketahui berdasarkan hasil polling yang dilakukan dalam periode 30 November-17 Desember 2022.
Terdapat 595 pembaca yang memberikan pendapatnya pada polling ini. Sebanyak 434 orang di antaranya tidak pernah menjadi korban. Sementara, sebanyak 26,22 persen atau 161 orang sisanya menjawab pernah menjadi korban maraknya oli palsu yang tengah ramai akhir-akhir ini.
Sebelumnya, peredaran oli palsu sempat kembali meresahkan masyarakat Indonesia. Mesin kendaraan yang tak sengaja menggunakannya, bisa mengalami kerusakan parah.
"Oli palsu itu bisa merusak mesin dalam waktu 26 hingga 28 jam pemakaian saja. Kerusakan yang ditimbulkan membuat kendaraan harus turun mesin," kata Manager Quality Assurance PT Pertamina Lubricant, Nurudin dalam Webinar Risiko Penggunaan Pelumas Palsu pada Engine, Selasa (29/11).
Kerusakan ini disebabkan kandungan yang tak sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Contohnya, penggunaan zat aditif yang absen pada pelumas abal-abal ini. Oli palsu juga memiliki kandungan asam. Alih-alih membersihkan, pelumas ini malah merusak mesin dan menimbulkan berbagai karat pada part yang dilumasi.
Ketua Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Andria Nusa mengungkapkan, produsen oli nasional mengalami kerugian hingga Rp 700 miliar akibat peredaran oli palsu di pasaran tersebut.
"Perkiraan kami, jumlah oli palsu yang beredar di pasaran mencapai 10 sampai 15 persen dari total oli yang beredar secara nasional. Nilainya mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar. Ini cukup merugikan bagi produsen," ungkapnya dalam webinar Peredaran Oli Palsu oleh Masyarakat Pelumas Indonesia (Maspi), Rabu (14/12).
Produsen, kata Andria Nusa sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi peredaran oli palsu. Namun, usaha tersebut masih belum memberikan hasil yang menggembirakan.
Pemerintah pun sebenarnya telah melakukan berbagai cara. Salah satunya adalah menerapkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas secara Wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar