Hi!Pontianak - Bayi yang akan diaborsi oleh sepasang kekasih yang hamil di luar nikah, kondisinya dalam posisi bayi sudah keluar setengah bagian (badan).
Aborsi tersebut terjadi di salah satu toilet losmen di wilayah Sekadau, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 10 Desember 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.
"Pada saat ditemukan, posisi bayi sudah keluar sebagian," jelas Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, Senin, 12 Desember 2022.
Rahmad mengatakan, saat itu kondisi sang wanita sedang duduk di toilet, dan sudah dalam kondisi berlumuran darah. "Diduga ini dilakukan untuk menutupi aib, agar tidak diketahui orang tua, maupun orang lain. Diduga pula keduanya merupakan pasangan di luar nikah," ucapnya.
Kedua pasangan ini berinisial NIK (34 tahun), dan IN (23 tahun). Pada saat itu, sang pria berinisial NIK akan menyewa kamar di losmen tersebut. Namun saat pemilik losmen menyiapkan kunci kamar, NIK tak terlihat lagi di area lobby.
Ia ditemukan di toilet losmen, bersama kekasihnya yang sudah berlumuran darah. Ditegaskan Rahmad, apa yang dilakukan oleh pasangan kekasih ini, NIK dan IN, merupakan dugaan tindak pidana kesehatan, berupa percobaan melakukan aborsi.
"Keduanya kita jerat dengan pasal Pasal 194 UU No.36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP," tegas Rahmad.
Diketahui, IN seorang perempuan yang ketahuan hendak mengugurkan kandungannya langsung dilarikan ke rumah sakit. Bayi tersebut diketahui telah meninggal. Sementara itu, NIK sang pria langsung digiring ke Mapolres Sekadau, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar