Search This Blog

Jadi Tersangka di Laporan Richard Lee, Doktif: Gak Takut, Kita Bongkar di Sidang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jadi Tersangka di Laporan Richard Lee, Doktif: Gak Takut, Kita Bongkar di Sidang
Jan 8th 2026, 10:00 by kumparanHITS

Konferensi pers Dokter Samira alias Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Konferensi pers Dokter Samira alias Doktif di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dokter Samira Farahnaz atau yang lebih dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) mengaku tak gentar dengan status tersangka yang kini ia sandang. Doktif ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencemaran nama baik.

Tak seperti Richard Lee, Doktif justru mengaku siap menghadapi proses hukum yang kini membelitnya. Ia bahkan menyatakan siap untuk membongkar semua permasalahan dalam bisnis kecantikan milik Richard Lee dalam proses persidangan nanti.

"Doktif tidak takut. Doktif tunggu sampai P21. Kapan persidangan? Kita akan bongkar-bongkaran soal itu," ujar Doktif kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Keberanian Doktif itu muncul lantaran dirinya sudah membuktikan bukti yang sahih kala ia mendatangi klinik kecantikan milik Richard Lee di Palembang. Klinik itu, menurut Doktif, menawarkan harga layanan yang dinilainya tidak lazim.

Tak hanya itu, Doktif juga menduga adanya penipuan terhadap konsumen yang dilakukan Richard Lee. Hal itu lantaran dirinya tak menemukan kepemilikan surat izin praktik dokter Richard Lee di cabang tersebut.

"Stem cell itu ratusan juta, Rp 200 sampai Rp 300 juta. Tetapi di klinik dia, dia bisa menjual yang namanya mini stem cell dengan harga Rp 15 juta," ungkap Doktif.

"Dokter kliniknya sendiri aja gak tahu dia punya surat izin praktik. Sah dong kalau Doktif bilang Richard gak punya surat izin praktik?" lanjutnya.

Dr Richard Lee di Kuningan, Senin (14/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
Dr Richard Lee di Kuningan, Senin (14/8/2023). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Padahal, menurutnya, memasang surat izin praktik adalah kewajiban dokter yang sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Lebih lanjut, Doktif pun mengungkap dokter di klinik tersebut mengakui prosedur yang ditawarkan bukan stem cell, melainkan secretome.

"Dokternya mengakui, 'Dok, itu bukan stem cell, itu adalah secretome'," katanya.

Richard Lee sebelumnya telah dilaporkan terkait dugaan menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Doktif merupakan korban dalam laporan tersebut.

Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.

Di sisi lain, Doktif juga sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee.

Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Media files:
01kebgevc18gnhs1kz4h2gw3bx.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar