Search This Blog

Sidang Perdana Delpedro Marhaen Dkk Digelar Selasa 16 Desember di PN Jakpus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Perdana Delpedro Marhaen Dkk Digelar Selasa 16 Desember di PN Jakpus
Dec 10th 2025, 10:57 by kumparanNEWS

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi terkait aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: Instagram Lokataru Foundation
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap polisi terkait aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: Instagram Lokataru Foundation

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, segera menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Delpedro bakal disidang bersama dengan tiga aktivis lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyebut bahwa sidang perdana Delpedro dkk akan digelar pada Selasa, 16 Desember 2025 mendatang.

"Keempatnya teregister dalam satu berkas yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025," ujar Sunoto dalam keterangannya, Rabu (10/12).

Delpedro Marhaen saat dilimpahkan ke Kejaksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Delpedro Marhaen saat dilimpahkan ke Kejaksaan di Polda Metro Jaya. Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

PN Jakpus juga telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili perkara Delpedro dkk. Mereka adalah Harika Nova Yeri selaku Ketua Majelis, dengan hakim anggota yakni Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

Polda Metro Jaya menjerat Delpedro sebagai tersangka karena diduga menghasut pelajar untuk ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh pada Agustus 2025 lalu.

Dia dijerat tersangka bersama beberapa aktivis lainnya, yakni Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim.

Keempatnya juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait keabsahan status tersangka tersebut. Namun, praperadilan mereka ditolak oleh PN Jakarta Selatan.

Media files:
01k8qdmwd2ac3923d2jappek6x.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar