Search This Blog

Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Rumdis

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Orang Kepercayaan Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi Rumdis
Dec 10th 2025, 12:35 by Lampung Geh

Budi Leksono, orang kepercayaan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menjadi tersangka korupsi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Budi Leksono, orang kepercayaan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo menjadi tersangka korupsi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejati Lampung kembali menetapkan 1 tersangka korupsi pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Tersangka bernama Budi Leksono yang merupakan orang kepercayaan mantan Bupati Lampung Timur, yaitu terdakwa M Dawam Rahardjo.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan sebagai saksi 3 kali, namun tersangka tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.

Maka dari itu, berdasarkan surat perintah penangkapan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-02/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 19 November 2025, tim penyidik melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Budi.

"Bahwa pada 19 November 2025, BL (Budi Leksono berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap dia.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti terkait korupsi pekerjaan pembangunan dan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 yang melibatkan Budi.

"Sehingga terhadap BL (Budi Leksono) statusnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025," ujar dia.

Armen menjelaskan, modus operandi yang digunakan yakni tersangka Budi diperintahkan terdakwa M Dawam Rahardjo untuk menerima uang dari salah satu perusahaan.

Hal itu dilakukan dengan tujuan agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022.

"Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku khususnya terkait pengadaan barang dan jasa," sebutnya.

Kata Armen, akibat perbuatan tersangka dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 milliar.

"Hingga saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat didalam perkara ini," sebut dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Kelima tersangka itu yakni Dawam Rahardjo (mantan Bupati Lampung Timur), Subandri Bachri (mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur), Agus Cahyono (Direktur CV GTA selaku Penyedia barang/jasa), Mahdor (ASN di Pemkab Lampung Timur yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)), Sarwono Sanjaya (Direktur CV Laras Cipta selaku Konsultan Pengawas Dalam Pekerjaan Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur TA 2022). (Yul/Lua)

Media files:
01kc3bsg8an5hnvvqa4rwxpwkr.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar