Search This Blog

Menkomdigi: Nanti Buat Medsos Minimal 16 Tahun, Platform Risiko Rendah 13 Tahun

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkomdigi: Nanti Buat Medsos Minimal 16 Tahun, Platform Risiko Rendah 13 Tahun
Dec 10th 2025, 12:30 by kumparanNEWS

Menkomdigi Meutya Hafid pada Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025). Foto: Amira Nada/kumparan
Menkomdigi Meutya Hafid pada Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2025). Foto: Amira Nada/kumparan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan batas usia anak untuk membuat akun media sosial (medsos) akan segera diberlakukan melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak).

Regulasi yang diresmikan Presiden pada Maret 2025 itu mengatur pelindungan anak di ranah digital, termasuk usia minimal untuk masuk ke layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Meutya menjelaskan, pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko.

"Ketika masuk ke risiko tinggi, maka untuk membuat akun, anak harus berusia 16 tahun minimal," ujarnya dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital di Sopo Del Tower, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12).

Pada rentang usia 16 hingga 18 tahun, anak tetap diwajibkan mendapatkan pendampingan orang tua, sementara pengguna 18 tahun ke atas dapat mengakses secara mandiri.

Untuk platform yang dikategorikan berisiko rendah, batas usia masuk dibuat lebih rendah. "Anak-anak dapat masuk di usia 13 tahun, dengan pendampingan orang tua juga," kata Meutya.

Meuty menambahkan, implementasi aturan sedang disiapkan pemerintah dan ditargetkan dapat mulai berjalan Maret 2026.
Ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock
Ilustrasi Sosial Media. Foto: Ahyan Stock Studios/Shutterstock

Saat ini uji petik atau pengujian tengah dilakukan di Yogyakarta dengan melibatkan anak-anak sebagai peserta survei untuk menilai pengalaman mereka saat masuk ke platform besar. Hasil survei ini akan digunakan untuk menentukan profil risiko setiap platform.

"Mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE, PSE besar terutama, lalu mereka akan memberikan feedback. Dari situ, kita akan menilai profil risiko," ungkap Meutya.

Dalam menentukan profil risiko, kata Meutya, terlibat banyak pihak seperti halnya pemerhati anak, non-governmental organization (NGO), dan anak-anak itu sendiri.

"Anak-anaknya harus didengar karena aturan ini juga mengenai mereka," tutup politikus Golkar ini.

Tren Global

Pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur saat ini menjadi tren global. Sejumlah negara mengesahkan undang-undang atau sedang mempertimbangkan regulasi ketat mengenai verifikasi usia dan izin orang tua untuk mengakses platform tersebut.

Pembatasan ini dilakukan karena kekhawatiran serius mengenai dampak buruk medsos terhadap kesehatan mental dan psikologis anak-anak dan remaja.

Paparan berlebihan sering dikaitkan dengan peningkatan kecemasan, depresi, gangguan tidur, serta risiko cyberbullying dan konten berbahaya, sehingga regulasi ketat dianggap perlu untuk memberikan perlindungan digital.

Media files:
01kc344y85rphgzamjjv6ndfm0.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar