Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan cara kerja sistem tilang elektronik melalui perangkat 'Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile' pada kendaraan patrolinya di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan. Salah satunya terkait denda e-tilang.
Dalam sebuah video yang dibagikan, Ojo membeberkan salah satu contoh pesan penipuan. Pesan itu dikirimkan dengan nomor handphone biasa, tidak terverifikasi.
"Nomor HP 081216 sekian-sekian. Linknya Kejaksean, bukan Kejaksaan. Diplesetkan jadi Kejaksean. Isinya sama, 'Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan'," kata Ojo dalam video tersebut dikutip Rabu (10/12).
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menggunakan nomor-nomor tersebut untuk pemberitahuan pelanggaran lalu lintas," ucapnya.
Dia menyebut, PMJ secara resmi menggunakan nomor whatsapp terverifikasi. Dia mengimbau jika ada pesan bukan dari nomor resmi, berpotensi modus penipuan.
"Jangan sembarangan membuka link yang anda terima, jangan karena kemudian membuka link kemudian kita bermasalah terkait dengan data yang ada di handphone kita," kata dia.
"Apabila terdapat informasi seperti itu saya pastikan itu adalah sebuah berita yang tidak benar atau hoaks," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar