Search This Blog

Ditjen PAS Izinkan Ammar Zoni Jalani Sidang Narkoba secara Offline

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ditjen PAS Izinkan Ammar Zoni Jalani Sidang Narkoba secara Offline
Dec 11th 2025, 12:01 by kumparanHITS

Ammar Zoni dalam sidang kasus peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).  Foto: Giovanni/kumparan
Ammar Zoni dalam sidang kasus peredaran narkotika, PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11). Foto: Giovanni/kumparan

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan soal izin pemindahan sementara para terdakwa kasus peredaran narkotika, salah satunya Ammar Zoni.

Rika mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan persetujuan agar keenam terdakwa bisa dihadirkan langsung ke persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah dikeluarkan surat persetujuan Direktur Jenderal pemasyarakatan tentang pemindahan sementara Ammar Zoni dan kawan-kawan ke Lapas narkotika Jakarta selama masa persidangan," tutur Rika melalui pesan singkat, Kamis (11/12).

Kendati demikian, Ammar dan kelima terdakwa lainnya harus segera dikembalikan ke Nusakambangan setelah persidangan kasus tersebut rampung.

"Setelah selesai persidangan agar dikembalikan kembali ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan," ujarnya.

Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa
Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan. Foto: Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Rika menjelaskan soal mekanisme pemindahan para terdakwa. Katanya proses pemindahan dan pengawalan menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan.

"Pelaksanaan pemindahan juga dilakukan pendampingan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Karang Anyar," tukasnya

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut dakwaan jaksa, Ammar bersama lima terdakwa lainnya diduga menjadi pemasok dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di dalam lingkungan rutan. Ia dipindahkan ke Lapas dengan keamanan super di Nusakambangan.

Media files:
01k7p8ntebpp82ghc4r5x8tp0n.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar