Kondisi usai kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kebakaran di Gedung Terra Drone menewaskan 22 orang. Para korban terjebak di dalam gedung yang sudah dipenuhi asap tebal.
Sampai saat ini, penyelidikan masih berlangsung, penyebab rinci kebakaran belum diungkap, termasuk kondisi jalur evakuasi di dalam gedung itu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat menyebut pemilik gedung tidak menyiapkan penanganan terhadap kebakaran. Bahkan, dia menyebut tidak ada persiapan sama sekali terkait penanganan kebakaran.
Kondisi usai kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengingatkan semua pemilik gedung harus memenuhi syarat keamanan, termasuk dalam hal penanganan kebakaran. Semua sudah diatur dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Ketika gedung mendapatkan SLF (khususnya gedung bertingkat), sebenarnya sudah diketahui area-area yang harus kosong untuk upaya penyelamatan bila ada bencana (kebakaran, gempa, dan lain-lain)," ujar Vera saat dihubungi kumparan, Rabu (10/12).
"Jalur-jalur evakuasi tersebut juga harusnya tidak dikunci," lanjutnya.
Kondisi usai kebakaran gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Verra menambahkan sering ditemukan area yang seharusnya menjadi jalur evakuasi justru dipenuhi barang-barang karena dianggap ruang kosong yang tidak terpakai. Ini yang kerap menghambat proses evakuasi.
"Yang sering terjadi adalah area-area yang harusnya kosong tersebut diisi dengan berbagai barang, karena mungkin terlihat seperti ruang yang 'nganggur'. Ada juga yang pintu daruratnya dikunci," kata Vera.
Gedung Terra Drone tercatat memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak tahun 2014 dan SLF sejak tahun 2015. Vera memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan pemenuhan standar keselamatan gedung.
"Di catatan kami di Pusdatin CKTRP, Gedung Terra Drone ini memiliki IMB yang terbit tahun 2014 dan SLF yang terbit tahun 2015. Penerbitan kedua izin tersebut masih oleh Dinas PMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jakarta," ujar Vera.
"Ke depan kami akan lebih intensif lagi memonitor apakah standar-standar dalam SLF sudah terpenuhi di lapangan," tandas dia.
Sebelumnya, sebanyak 22 pegawai yang bekerja di Gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, ditemukan meninggal dunia akibat kebakaran.
Namun, ada 54 orang pegawai yang berhasil selamat dari kebakaran. Beberapa di antaranya menyelamatkan diri dengan cara turun menggunakan tali dan tangga dari lantai 6 sisi gedung.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan banyaknya korban dalam peristiwa itu memperlihatkan ketidaksiapan jalur evakuasi. Padahal, dia menyebut keselamatan para pegawai merupakan hal yang paling penting.
"Kami mengharapkan bagi siapa pun yang mempunyai usaha yang seperti ini, hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting. Ini menunjukkan lantai 6, tetapi tidak dipersiapkan untuk evakuasi dan sebagainya," kata dia saat melakukan peninjauan di lokasi kebakaran pada Selasa (9/12).
"Untuk case yang seperti ini mereka tidak mempersiapkan sama sekali (penanganan bencana kebakaran)," kata Pramono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar