Search This Blog

Terungkapnya Pembakar Rumah Hakim di Medan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Terungkapnya Pembakar Rumah Hakim di Medan
Nov 22nd 2025, 07:40 by kumparanNEWS

Kondisi kebakaran rumah Hakim PN Medan, Selasa (5/11/2025). Foto: DPKP Medan
Kondisi kebakaran rumah Hakim PN Medan, Selasa (5/11/2025). Foto: DPKP Medan

Kebakaran rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.41 WIB, ternyata bukan peristiwa tidak disengaja. Rumah yang berlokasi di Kompleks Taman Harapan Indah Blok D Nomor 25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, itu dibakar oleh mantan sopir pribadi Khamozaru berinsial FA.

Adapun api membakar kamar utama yang berisi dokumen dan barang berharga. Sejak awal peristiwa itu terjadi Khamozaro telah merasa janggal sehingga meminta polisi mengusut penyebabnya.

Polisi menangkap FA pada Jumat (14/11). Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan tersebut.

"Tersangka FA merupakan mantan sopir korban, sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk yang ada di kompleks dan di rumah," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11).

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka FA sudah merencanakan aksi pembakaran dan perampokan rumah hakim tersebut sejak 30 Oktober 2025.

"Sebelum terjadi kebakaran, tersangka FA merencanakan membakar rumah hakim dengan mengatakan kepada Simamora yang menjadi tersangka 2, 'Mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya,'" ujar Calvijn.

Polrestabes Kota Medan tangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus kebakaran Rumah Hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Polrestabes Kota Medan tangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus kebakaran Rumah Hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Calvijn menjelaskan, tersangka FA melakukan aksinya saat istri hakim, Wina Falinda, keluar rumah menggunakan mobil Toyota Fortuner sekitar pukul 09.36 WIB.

Ia mengatakan Wina meletakkan kunci di rak sepatu depan rumahnya. Lalu tersangka FA memantau rumah hakim dan posisi keberadaan hakim.

"Pukul 08.30 WIB, tersangka FA berangkat ke PN Medan, minum kopi, dan menemui sekuriti atas nama DP untuk menanyakan Pak Hakim berada di mana. Jadi tersangka memantau," ucapnya.

"Pukul 09.30 WIB tersangka berangkat dari PN Medan menuju kompleks perumahan. Pukul 10.07 WIB tersangka memantau TKP, tidak langsung melakukan tindak pidana pembakaran," sambungnya.

Tersangka FA masuk ke rumah hakim sekitar pukul 10.17 WIB. Calvijn menyebut tersangka mengambil kunci pintu rumah yang ditinggalkan oleh istri hakim.

"Tersangka FA masuk dan mengambil kunci di rak sepatu. Fakta ditemukan pintu besi tidak dikunci sehingga tersangka membuka pintu kayu dengan kunci rumah yang ditinggalkan oleh istri korban di rak sepatu," kata Calvijn.

Calvijn menuturkan, setelah tersangka masuk ke dalam rumah, ia menuju pintu kamar pribadi milik hakim dan membukanya secara paksa menggunakan obeng.

"Tersangka FA mencongkel pintu kamar yang dikunci dengan obeng yang dibawa dan sudah dipersiapkan. Begitu masuk menuju lemari pakaian milik istri korban," imbuhnya.

Tersangka FA mengambil perhiasan milik istri hakim yang berada di laci lemari pakaian. Lalu ia membakar kamar rumah hakim tersebut.

"Setelah berhasil mencuri, dilanjutkan proses pembakaran. Tersangka mengambil tisu bambu yang ada di dekat TV, kemudian membakar pertama kali bagian dalam lemari baju yang digantung, kemudian di sebelahnya (sisi kiri lemari), dan di bawah laci, kemudian tempat tidur," jelas Calvijn.

3 Tersangka Lainnya

Polrestabes Kota Medan tangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus kebakaran Rumah Hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan
Polrestabes Kota Medan tangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus kebakaran Rumah Hakim, Jumat (21/11/2025). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Polrestabes Medan juga telah menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus kebakaran rumah hakim tersebut. Ketiga tersangka itu memiliki perannya masing-masing. Mereka berinisial OHS, HS, dan MMA.

Calvijn menjelaskan bahwa setelah pembakaran rumah hakim oleh tersangka FA, ada beberapa pihak yang turut terlibat.

Pada 4 November 2025, setelah melakukan pembakaran dan mencuri perhiasan milik istri hakim, tersangka FA langsung menuju toko emas untuk menjualnya.

"Pasca pembakaran, tersangka FA dari TKP langsung menuju toko emas Barus, menjual perhiasan hasil curian tanpa surat senilai Rp 25 juta," katanya.

Calvijn menjelaskan bahwa tersangka FA kemudian menghubungi OHS yang memiliki kedekatan dengan hakim PN Medan untuk memantau gerak-gerik hakim pasca kebakaran.

"Tersangka FA menghubungi tersangka OHS untuk bertemu di SPBU sambil menanyakan situasi rumah hakim dan memberikan uang jajan sebanyak Rp 5 juta untuk tutup mulut," imbuhnya.

Calvijn mengatakan bahwa tersangka HS membantu FA menjual perhiasan ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas.

Kemudian tersangka MMA berperan sebagai penadah atau pemilik toko emas yang menerima emas hasil curian dari FA sebanyak tiga kali.

"Perannya membeli hasil kejahatan dari tersangka FA sebanyak tiga kali berupa cincin 4 buah, kalung 3 buah, gelang 4 buah, anting 3 buah, dan nilainya cukup fantastis tanpa ada suratnya," katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa emas seberat 209,78 gram.

"Hasil leburan berhasil kita sita yang rencananya dibuat cincin dan gelang untuk tersangka FA," pungkasnya.

Motif Tersangka Bakar Rumah

Calvijn mengungkapkan motif FA melakukan pembakaran karena merasa sakit hati dan dendam terhadap Khamozaro.

FA diberhentikan oleh Khamozaro pada pertengahan Oktober 2025. Hal ini menjadi alasan pemicu dalam kasus pembakaran.

Selain membakar, FA juga melakukan pencurian di rumah Khamazaro.

"Banyak alasannya, salah satunya itu (sakit hati dipecat korban)," kata Calvijn.

Calvijn mengatakan, tidak ada alasan lain yang diungkapkan FA dalam aksinya membakar rumah itu, apalagi berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani Khamozaro.

"Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain dan tidak menemukan ada sebab akibat peristiwa sebelumnya sehingga mengakibatkan peristiwa pencurian dan pembakaran terjadi," ujar Calvijn.

"Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan dan penyidikan di dalam frame criminal scientific investigation bahwa tersangka FA terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan," sambungnya.

Kini tersangka FA telah diamankan. Tersangka FA dikenakan Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E Juncto Pasal 65 KUHP.

Media files:
01k99begb6aw78bdth0xk9pt3s.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar