Mantan Menpora, Roy Suryo, dan Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pantauan di lokasi, Dokter Tifa datang terlebih dahulu ke Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya. Sementara itu, Roy dan Rismon datang berbarengan dengan didampingi oleh tim kuasa hukum dan para simpatisannya sekitar pukul 10.30 WIB.
Para simpatisan ikut hadir mendampingi keduanya sambil membawa sejumlah poster berisi tuntutan.
"Hari ini mengucapkan terima kasih atas kebersamaannya karena kami bukan mewakili pribadi ya, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," kata Roy.
Dengan rida Allah SWT, Roy meyakini keadilan dapat ditegakkan di Indonesia. Di lokasi yang sama, Rismon menyatakan kesiapan memenuhi pemanggilan polisi. Dia juga mengaku ingin mendengar alasan polisi menjadikannya sebagai tersangka.
"Jangan sampai tuduhan itu tuduhan tanpa basis ilmiah," kata dia.
Mantan Menpora, Roy Suryo, dan Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
"Memproses citra digital bukan berarti merekayasa atau mengedit," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster yang pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berikut daftar tersangka klaster pertama:
1. Eggi Sudjana.
2. Kurnia Tri Rohyani.
3. Muhammad Rizal Fadhillah.
4. Rustam Effendi.
5. Damai Hari Lubis.
Sementara, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Berikut daftar klaster kedua:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar