Mendikbudristek periode 2021-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penasihat hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, membantah keterlibatan kliennya di kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Adapun kasus ini sedang diusut oleh KPK dan masih berada di tahap penyelidikan.
Dodi menyebut, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK terkait penanganan kasus Google Cloud tersebut.
"Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud tersebut merupakan ranah pelaksana operasional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," ujar Dodi dalam keterangannya, Sabtu (22/11).
"Sehingga, tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat itu," jelas dia.
Dengan begitu, Dodi pun menyebut kliennya berharap dapat diperlakukan secara adil dalam penanganan kasus tersebut.
"Klien kami sangat berharap mendapat perlakuan hukum yang adil sehingga Pak Nadiem tidak dilibatkan pada suatu perbuatan hukum yang tidak dilakukannya, termasuk dalam penggunaan Google Cloud tersebut," ucap dia.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan dan objektivitas oleh pihak KPK dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus," terangnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Nadiem Makarim. Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara
KPK menyatakan bahwa kasus itu bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu lantaran Kejagung juga tengah melakukan penyidikan perkara yang beririsan, yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dodi mengungkapkan, hingga saat ini kliennya belum memperoleh informasi terbaru ihwal pengusutan kasus Google Cloud tersebut.
"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK," tutur Dodi.
"Tentunya beliau dapat memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini, karena memang tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beliau, karena keputusan penggunaan Google Cloud tersebut dilakukan di tingkat operasional bukan di tingkat menteri," imbuh dia.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pihak-pihak yang menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi laptop Chromebook kemungkinan sama dalam kasus Google Cloud. Termasuk, Nadiem Makarim (NM) dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan (JT).
"Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook itu ada di Dirjen Sekolah Dasar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Menurut Asep, pengadaan dalam perkara Google Cloud berbeda dengan kasus pengadaan laptop Chromebook. Namun, lanjutnya, sebagian besar pihak yang diduga terlibat tetap sama.
"Berbeda ya pengadaannya. Nah, tapi sebagian besar itu sama. NM, kemudian stafsusnya itu yang dulu, JT, dan lainnya. Jadi ada yang beda tetapi secara keseluruhannya sama," ujar Asep.
Penanganan perkara Google Cloud di KPK masih dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK sudah melakukan ekspose atau gelar perkara pada tingkat pimpinan KPK dan dinyatakan naik ke tahap penyidikan. Selanjutnya, proses pelimpahan akan dilakukan ke Kejaksaan Agung.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Sri Wahyuningsih Foto: Nadia Putri Rahmani/AntaraTersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah memasuki gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam kasus Chromebook, ada lima tersangka yang sudah dijerat Kejagung. Kelimanya adalah:
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan
Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih
Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah
Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Kejagung telah melimpahkan berkas Nadiem Makarim dkk ke penuntut umum. Para tersangka akan segera disidang atas dugaan korupsi yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.
Dengan pelimpahan tersebut, tinggal satu tersangka yang masih diproses oleh Kejagung, yakni Jurist Tan. Sebab, keberadaannya di luar negeri belum diketahui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar