Lubang tambang emas ilegal di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. kumparan
Sebanyak 88 lubang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Blok Gunung Peti, kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, ditertibkan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) pada Kamis (22/11).
Penutupan dilakukan oleh 80 personel dari Ditjen Gakkumhut yang bekerja bersama Balai TNGHS, TNI, dan Polri.
Pantauan kumparan, kawasan tersebut dipenuhi lubang tambang yang telah ditinggalkan para penambang.
Di dekat mulut lubang tambang, terdapat sejumlah pakaian dan sarung tangan bekas. Setiap lubang kini telah dipasangi garis kuning oleh Kementerian Kehutanan sebagai penanda larangan aktivitas.
Petugas menyegel lubang tambang emas ilegal di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. kumparan
Setelah proses penyegelan, seluruh lubang galian itu kemudian ditutup untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan di Blok Gunung Peti merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan di titik-titik lain di kawasan TNGHS.
"Sebenarnya sudah dilakukan di beberapa titik kemarin yang sempat menjadi atensi publik berkaitan dengan aktivitas PETI di Taman Nasional Halimun Salak. Dan tentunya terima kasih ini dukungan dari kesatuan TNI, Polri juga dari mitra-mitra lainnya. Karena persoalan yang ada di Halimun Salak ini menjadi tanggung jawab kita bersama," kata Januanto.
Dia menyatakan aktivitas tambang ilegal ini dilakukan dengan menggunakan sianida serta merkuri.
Januanto menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal di kawasan TNGHS merupakan kejahatan kehutanan yang terorganisir. Bahkan terdapat pihak yang memberikan modal, sehingga aktivitas PETI terus berjalan.
"Kejahatan kehutanan itu ada pemodal dan masyarakat yang rentan secara struktur ekonomi digunakan untuk aktivitas ilegal di lapangan," ujar Januanto.
1.400 Lubang PETI
Petugas menyegel lubang tambang emas ilegal di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/11/2025). Foto: Dok. kumparan
Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudi Saragih Napitu, menuturkan Kementerian Kehutanan telah melakukan pendataan lubang PETI di kawasan TNGHS yang jumlahnya mencapai 1.400 lubang.
Adapun data terbaru menunjukkan sudah ada 400 PETI yang ditutup di kawasan Cibuluh, Bogor; kemudian di Cihear 41 lubang, dan di Gunung Peti 88 lubang.
Menurut dia, langkah berikutnya setelah Cihear, Cibuluh, dan Gunung Peti adalah menyasar lokasi lain di seluruh kawasan Halimun Salak terkait penutupan PETI.
"Nah terkait dengan penanganan, kemarin kita sudah Cihear, Cibuluh, ini masuk Gunung Peti. Nanti kita akan masuk ke wilayah yang lain, seluruh wilayah Halimun Salak ini," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar