Hakim sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Komisi Yudisial (KY) sudah memeriksa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan itu dilakukan pada 28 Oktober 2025 lalu.
Adapun hakim yang diperiksa yakni Dennie Arsan Fatrika selaku Ketua Majelis, serta dua orang hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Ketiganya diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus korupsi gula yang menjerat Tom Lembong.
"KY sudah memeriksa 3 orang hakim kasus Tom Lembong. [Diperiksa pada] 28 Oktober," ujar juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Senin (3/11).
Mukti menyebut, hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik itu tidak dapat disampaikan ke publik. Nantinya, KY bakal menggelar sidang pleno untuk memutuskan apakah Majelis Hakim itu melakukan pelanggaran etik atau tidak.
"Karena ini sidang etik, maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik," ucap Mukti.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
"Hasil pemeriksaan akan dibawa ke sidang pleno untuk ditentukan apakah terbukti atau tidak adanya pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim]," imbuhnya.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara ke KY dan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
KY menekankan bahwa laporan yang disampaikan oleh Tom Lembong menjadi prioritas untuk ditangani.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menjawab pertanyaan wartawan setibanya di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Sementara itu, Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya itu tidak memuat niat negatif. Ia mengaku bahwa semangat laporan tersebut untuk perbaikan sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Laporan itu disampaikan Tom lewat tim penasihat hukumnya pada Senin (4/8) lalu, atau hanya selang beberapa hari usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dengan pemberian abolisi tersebut, Tom Lembong pun dibebaskan dari tahanan. Seluruh proses hukumnya resmi dihentikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar