Ilustrasi sampah di Kota Manado, Sulawesi Utara. (foto: dokumen)
MANADO - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan teguran keras ke Pemerintah Kota Manado terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo yang masih menggunakan sistem Open Dumping.
Padahal praktik pengelolaan TPA menggunakan sistem Open Dumping sudah dilarang penerapannya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Open Dumping sendiri adalah sistem pembuangan sampah di lahan terbuka tanpa penanganan khusus dan hanya menumpuk sampah begitu saja hingga dibiarkan sampai lokasi penuh lalu ditinggalkan.
Menanggapi itu, Pemerintah Kota Manado mengaku akan mulai memperbaiki sistem pengelolaan sampah di TPA Sumompo tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pontowuisang Kakauhe, menyebutkan jika saat ini pihaknya kini mulai beralih dari sistem Open Dumping ke Controlled Landfill.
"Controlled landfill itu untuk kita kontrol sampah yang masuk, lalu kita padatkan dan setiap dua minggu kita tutup," ujar Pontowuisang.
Sistem pengolahan sampah tersebut menurut Pontowuisang lebih baik daripada Open Dumping yang sebelumnya dipakai.
Kendati demikian, ia menambahkan peralihan ke sistem Controlled landfill merupakan langkah awal untuk menuju Sanitary landfill.
"Kita melakukan perbaikan, jadi dengan sistem ini kita berharap pengolahan sampah jadi lebih baik, sambil menuju ke sistem sanitary landfill," katanya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar