Konpers pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Pemerintah menegaskan tidak melarang seluruh aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas, melainkan hanya menindak penjualan pakaian impor bekas ilegal yang marak beredar di pasar dan platform e-commerce.
Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya, Permana, menjelaskan pemerintah takkan bertindak secara membabi buta dalam penertiban praktik thrifting. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
"Yang dilarang itu pakaian bekas impor. Kalau thrifting yang menjual barang preloved lokal, itu tidak dilarang," ujar Temmy di kantornya, Jumat (7/11).
Dia menuturkan, pemerintah tidak menggunakan sistem pemblokiran otomatis berdasarkan kata kunci (blocker by keyword) untuk menindak penjual, melainkan bekerja sama dengan platform e-commerce. Tujuannya untuk memastikan apakah barang yang dijual benar-benar merupakan produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.
Temmy mengakui praktik thrifting ilegal kini banyak dilakukan secara live dari gudang, yang menurutnya sudah tidak termasuk dalam kategori usaha kecil. "Kalau yang live dari gudang, itu sudah partai besar. Bukan orang yang sekadar cari makan," ujarnya.
Katanya, penertiban akan difokuskan pada model bisnis seperti itu, sementara penjualan barang pribadi atau jasa titip (jastip) masih akan diberi toleransi.
Terkait pengawasan barang impor, Temmy mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menghentikan suplai pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
"Kementeriannya sudah clear, akan di-stop impornya. Tanpa kita bicara pun, Pak Purbaya sudah bergerak melakukan perbaikan," kata Temmy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar