Search This Blog

Enam Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Jakpus

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Enam Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Kemayoran, Jakpus
Nov 3rd 2025, 09:52 by kumparanNEWS

Enam remaja dan barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran di Kemayoran diamankan. Foto: Dok. Polres Jakpus
Enam remaja dan barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran di Kemayoran diamankan. Foto: Dok. Polres Jakpus

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kemayoran Ketapang, Jakarta Pusat, Senin (3/11) dini hari.

Sebanyak enam remaja diamankan, masing-masing berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16). Polisi juga menyita tiga bilah celurit dan dua ponsel yang diduga digunakan untuk berkoordinasi sebelum tawuran.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo menjelaskan, kejadian itu berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok remaja berkumpul di jalan sekitar pukul 02.30 WIB.

"Saat petugas tiba di TKP, para pelaku menyadari kehadiran polisi dan berusaha kabur. Namun anggota kami berhasil mengejar dan mengamankan enam orang berikut barang bukti," ujar Susatyo, Senin pagi.

Enam remaja dan barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran di Kemayoran diamankan. Foto: Dok. Polres Jakpus
Enam remaja dan barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran di Kemayoran diamankan. Foto: Dok. Polres Jakpus

Menurut Susatyo, langkah cepat petugas merupakan bagian dari kegiatan Jaga Jakarta, operasi rutin kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Polisi akan terus hadir di lapangan untuk mencegah tawuran, begal, dan balap liar. Tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, tapi tindak pidana yang bisa menghancurkan masa depan mereka," tegasnya.

Ia juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya.

"Kami mengingatkan kepada para orang tua agar menjaga, membimbing, dan mengawasi putra-putrinya. Kalau anak keluar tengah malam tanpa tujuan jelas, tolong ditegur dan dilarang bila tidak ada manfaatnya. Arahkan mereka ke kegiatan yang positif, yang bisa membangun masa depan mereka," lanjutnya.

Enam pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kasus ini ditangani Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menambahkan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pendampingan dari orang tua, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, serta guru sekolah bila diperlukan.

"Pendampingan ini bertujuan agar hak-hak anak tetap terlindungi, serta proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," kata Susatyo.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menambahkan, patroli Jaga Jakarta akan terus digencarkan di titik-titik rawan seperti Kemayoran, Tanah Abang, Senen, dan Menteng.

"Selain penegakan hukum, kami juga fokus pada upaya pencegahan. Peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran," pungkasnya.

Media files:
01k93pvhcx6jtwdx6gtr4kc7gc.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar