Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menkeu di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyoroti soal Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang masih menghadapi tantangan. Salah satunya soal belum meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) meski ada UU HKPD.
Hal tersebut menurut dia membuat ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer ke daerah (TKD) masih tinggi. Ketua komite IV DPD RI Ahmad Mawardi juga menjelaskan kendala yang menyebabkan hal tersebut.
"Kendala utamanya meliputi basis data wajib pajak yang masih lemah kepatuhan membayar pajak dan retribusi yang rendah serta infrastruktur digital yang belum merata," kata Ahmad dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menkeu Purbaya di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin (3/10).
Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan Danantara di mana menurutnya ada hak daerah yang bisa diperoleh dari Danantara. Ia melihat adanya pemborosan efisiensi dalam kebijakan Danantara yang secara tidak langsung merugikan hak daerah.
Dia menyinggung kondisi 5 tahun lalu, dengan pengelolaan BUMN di bawah Kementerian BUMN yang memiliki anggaran sekitar Rp 200 triliun per tahun bisa mendongkrak pendapatan BUMN.
Sementara hari ini, Ahmad mendengar ada satu unit kerja di Danantara yang justru memiliki kebutuhan anggaran yang kurang efisien.
Maka itu, ia berharap agar Kemenkeu punya kebijakan yang bisa memastikan proyek investasi ke depan tetap berdampak pada daerah.
Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menkeu di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
"Jika Danantara fokus pada mega proyek, maka kebijakan Kementerian Keuangan untuk memastikan proyek investasi vital daerah yang skalanya lebih kecil namun berdampak langsung pada ekonomi lokal, misalnya infrastruktur agromaritim tidak terpinggirkan dan tetap mendapat akses pendanaan atau penjaminan?" ujarnya.
Selain itu, hal yang juga disoroti adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat. Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.
Aturan ini menjadi landasan baru bagi pemerintah daerah (Pemda), BUMN, maupun BUMD untuk mendapatkan pembiayaan dari APBN guna mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Untuk hal tersebut, Ahmad mendorong agar BUMD menata ulang struktur kepemilikan, pengawasan dan kinerja. Selain itu, Ahmad juga meminta saran Purbaya agar realisasi TKD dapat memiliki aturan dan sistem agar dana tersebut cepat direalisasikan oleh daerah. Ia juga mendapat aspirasi dari para kepala daerah mengenai pengurangan TKD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar