Dendam lama yang tersimpan justru berujung tragedi berdarah di malam takbiran Idul Fitri di Palembang. Amarah yang tak terkendali dari Maulana alias Mau bin Yanto membuat tetangganya sendiri bernama Ali Basri tewas di malam penuh bahagia itu.
Pada Minggu malam, 30 Maret 2025, Maulana menikam Ali Basri menggunakan pisau yang dimilikinya secara bertubi-tubi hingga tewas.
Atas perbuatannya, Maulana kemudian diadili di Pengadilan Negeri Palembang oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing, didampingi hakim anggota R. Zaenal Arief dan Idi II Amin.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Maulana. Putusan tersebut diketok pada Selasa (11/11) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Hakim Ketua Sangkot Lumban Tobing saat membacakan putusannya dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung pada Rabu (19/11).
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyatakan bahwa Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ilustrasi terpidana di penjara. Foto: Getty Images
Adapun berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tragis ini berawal dari dendam lama antara terdakwa dan korban yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Keduanya merupakan tetangga yang sudah lama saling mengenal.
Perselisihan keduanya dipicu oleh tindakan korban yang kerap mengancam terdakwa menggunakan senjata tajam miliknya.
Rasa tertekan dan dendam pun terus menumpuk hingga akhirnya meledak pada momen malam takbiran tahun ini. Saat itu, Maulana tengah menonton pawai obor di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.
Kemudian, Ali Basri juga keluar dari rumahnya dan memacu sepeda motornya ke arah Plaju. Saat itu, ia melihat Maulana tengah berjalan kaki sendirian. Ali Basri pun memutarbalikkan motornya dan berhenti di dekat Maulana.
Ali Basri kemudian menakut-nakuti Maulana dengan gerakan seolah-olah akan mengeluarkan sesuatu dari pinggangnya. Melihat hal itu dan terdorong oleh rasa takut bercampur amarah, Maulana spontan mendekat dan menikamkan pisau ke Ali Basri hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Ilustrasi penusukan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Meski sempat dirawat intensif, Ali Basri dinyatakan meninggal dunia pada 1 April 2025.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP). Bahkan jaksa menuntut pidana mati terhadap Maulana.
Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memiliki pandangan berbeda.
"Majelis Hakim tidak melihat adanya unsur perencanaan pada diri terdakwa. Peristiwa penikaman terjadi secara spontan ketika terdakwa dan korban berpapasan di tempat kejadian," ucap hakim dalam pertimbangannya.
Dalam penjatuhan putusan itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan mengenai aspek pemidanaan yang harus memenuhi aspek kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan dalam masyarakat.
Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait dengan efek jera serta perbaikan diri bagi Terdakwa.
"Pemidanaan juga bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas, serta memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri sehingga putusan yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah dipandang tepat sebagaimana amar dalam putusan ini," tutur hakim.
Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Maulana ialah perbuatannya meresahkan masyarakat, dan menimbulkan duka bagi keluarga korban.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Atas putusan tersebut, jaksa pun kemudian mengajukan banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar