Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang berlokasi di JI. Sukonandi No. 6 Kota Yogyakarta. Foto: Dok. Kejari Yogyakarta
"Tantangannya adalah mereka ini orang-orang yang pintar yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, sehingga dari kami selaku penyelidik dan penyidik harus lebih pintar."
Kalimat itu diucapkan oleh Aditya Rachman Rosadi, Kepala Sub Seksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ia menceritakan bagaimana dunia kerja di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) berhadapan langsung dengan pelaku kejahatan berkerah putih, para pelaku korupsi, pelanggaran HAM berat, tindak pidana ekonomi, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana perpajakan.
"Jadi asiknya kerja di Pidsus adalah kita harus siap 24 jam," ujarnya. Pernyataan itu menggambarkan ritme kerja yang tak pernah berhenti. Setiap hari, para jaksa mengumpulkan bukti sampai dengan eksekusi, menelusuri aliran dana, mengurai dokumen, dan mencari celah hukum yang disalahgunakan oleh orang-orang dengan pengetahuan dan kekuasaan.
Jaksa penyidik dari Bidang Pidana Khusus saat menangani kasus tindak pidana korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta. Foto: Dok. Kejari Yogyakarta
Aditya menyebut, kasus-kasus yang mereka tangani bukan kejahatan biasa.
"Tindak pidana atau kejahatan di tindak pidana khusus itu dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan bahkan kemampuan secara akademis, biasanya kita sebut white collar crime, kejahatan kerah putih," jelasnya.
"Sehingga dari kami selaku penyelidik dan penyidik harus lebih pintar untuk membongkar tindak pidana korupsi tersebut," tambah Aditya
Penyidik Pidsus dituntut bekerja dengan ketelitian tinggi. Mereka berhadapan dengan pelaku yang paham prosedur hukum, memiliki akses terhadap sumber daya, bahkan berupaya menghalangi penyidikan. "Risiko pasti ada, contohnya iming-iming dari tersangka terkait uang dan segala macam," ujarnya.
Para jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, swafoto diambil di Aula Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Foto: Dok. Kejari Yogyakarta.
Salah satu perkara yang paling diingat Aditya adalah kasus korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta. Kasus itu menguji kesabaran dan ketekunan tim penyidik. "Dokumen-dokumen keuangan dimusnahkan oleh salah satu tersangka, sehingga kami cari dokumen pembanding hingga ke luar kota untuk mengumpulkan bukti tersebut," tuturnya.
Prosesnya berlangsung lebih dari setahun, sejak 2023 hingga vonis pengadilan pada 2024.
Dalam proses penyelidikan dan penyidangan, mereka menemukan berbagai tantangan berupa manipulasi dokumen dan identitas. "Fakta yang sering kami dapat, para pelaku menggunakan identitas-identitas palsu, data-data keuangan palsu. Bahkan identitas KTP atau akta pendirian perusahaan itu palsu. Secara kasat mata terlihat asli, tapi setelah diselidiki, ternyata semuanya tidak benar," ungkapnya.
Selain tindak pidana korupsi, bidang Pidsus juga menangani kasus tindak pidana ekonomi, tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana perpajakan. Salah satunya kerja sama dengan Bea Cukai dalam penindakan rokok ilegal.
Pada 16 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan menyita 769.900 batang rokok tanpa pita cukai dari 11 merek berbeda. Barang bukti ditemukan dalam truk bernomor polisi R1327KK.
"Setiap rokok itu harus dilengkapi pita cukai untuk pemasukan negara. alam hal ini rokok ilegal itu tidak dilengkapi pita cukai, jadi tidak ada pemasukan untuk negara, sehingga negara rugi," jelas Aditya.
Upacara di Kejaksaan Negeri Yogyakarta di ikuti oleh seluruh bidang. Foto: Dok. Kejari Yogyakarta
Bagi Aditya, tanggung jawab Pidsus bukan hanya menuntaskan berkas atau menahan pelaku, tetapi menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. "Pidsus menangani kasus-kasus luar biasa yang tak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja," ujarnya.
Di ruang penyidikan yang sunyi dan di antara tumpukan berkas, mereka bekerja tanpa banyak sorotan publik. Dari korupsi hingga ekonomi ilegal, Bidang Pidana Khusus Kejari Yogyakarta terus memburu kebenaran, menelusuri jejak uang, kekuasaan, dan tipu daya dibalik kejahatan kerah putih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar