Search This Blog

Bupati Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru 7 Hari

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bupati Lumajang Tetapkan Status Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru 7 Hari
Nov 20th 2025, 09:28 by kumparanNEWS

Penampakan Gunung Semeru, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Penampakan Gunung Semeru, Jawa Timur, Kamis (20/11/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Bupati Lumajang Indah Amperawati menetapkan status tanggap bencana erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur. Penetapan ini berlaku selama 7 hari ke depan.

Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Erupsi Gunung Semeru selama 7 hari, mulai tanggal 19 hingga 25 November 2025.

"Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025," kata Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jatim, Satriyo Nurseno dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/11).

Sementara, ada ratusan warga mengungsi imbas dari erupsi Gunung Semeru pada Rabu (19/11). Lontaran awan panas akibat erupsi ini mencapai 8,5 Km dari atas puncak Gunung Semeru.

"Total jumlah pengungsi kurang lebih 346 jiwa (data sementara)," ucap Satriyo.

Berikut daftar lokasi pengungsi:

Kecamatan Pronojiwo

Balai Desa Oro-Oro Ombo
Jumlah pengungsi: 4 jiwa
SDN 04 Supiturang
Jumlah pengungsi: 64 jiwa
Masjid Ar-Rahmah, Desa Oro-Oro Ombo
Jumlah pengungsi: Nihil (warga terlaporkan sudah pulang ke rumah masing-masing)
Masjid Nurul Jadid, Desa Supiturang
Jumlah pengungsi : 115 jiwa

Kecamatan Candipuro

Balai Desa Penanggal
Jumlah pengungsi: Nihil (warga terlaporkan sudah pulang ke rumah masing-masing)
SDN 02 Sumberurip
Jumlah pengungsi: 7 jiwa
Kantor Kecamatan Candipuro
Jumlah pengungsi: 101 jiwa
Rumah kepala Desa Sumbermujur
Jumlah pengungsi: 55 jiwa

Imbas adanya erupsi ini, Badan Geologi pada Rabu sore menyatakan status Semeru dinaikkan menjadi Level IV atau Awas.

Media files:
01kafdfpcydkrze3we7g1tvvkm.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar