Search This Blog

2 Guru di Luwu Dipecat, Kemendikdasmen: Guru Honorer Harusnya Dibayar via BOS

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Guru di Luwu Dipecat, Kemendikdasmen: Guru Honorer Harusnya Dibayar via BOS
Nov 13th 2025, 12:20 by kumparanNEWS

Abdul Muis (kiri) dan Rasnal, guru yang di PTDH sebagai ASN.  Foto: Dok. Istimewa
Abdul Muis (kiri) dan Rasnal, guru yang di PTDH sebagai ASN. Foto: Dok. Istimewa

Dua guru di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat akibat membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan. Kini Presiden Subianto merehabilitasi nama baik dan hak-hak dua guru yang divonis MA penjara satu tahun dua bulan itu.

Dirjen Guru & Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Saryani, menyebut seharusnya pembayaran guru honorer lancar bila nama mereka masuk ke Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun yang terjadi nama guru honorer yang dimaksud tidak terdaftar di Dapodik sehingga tak digaji. Akhirnya Muis dan Rasnal inisiatif menggalang urunan untuk membantu.

"Ya, kalau sampai tidak, itu kan ceritanya si guru itu tidak ada di Dapodik. Sehingga tidak bisa dibayar dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Nah, masalahnya kenapa tidak ada di Dapodik. Kenapa dia tidak di input oleh operator daerah," kata Nunuk di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11).

Untuk mencegah peristiwa guru honorer tak dibayar, Nunuk mengimbau operator daerah harus bertindak cepat. Bila ada guru honorer memenuhi syarat, langsung dilaporkan ke Dapodik.

"Kita mengimbau setiap guru yang memenuhi persyaratan pengajar, ya harus langsung dipanggil di Dapodik," kata dia.

Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan
Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Foto: Amira Nada Fauziyyah/kumparan

"Jika belum ASN, dia bisa dibayar dengan dana BOS. Selain itu kan dia juga bisa mengikuti proses seleksi yang lain kalau ada didapodik," sambungnya.

Lantas, apa tanggapan Nunuk soal inisatif urunan yang digagas Rasnal dan Muis?

"Sebenarnya itu kewajiban pemerintah untuk menggaji. Dia harus patuh kalau memang masuk di sana dan dia masih mengajar, dia harus dimasukkan ke data supaya dia bisa dibayar dengan dana BOS di sekolah," tutupnya.

Sekilas Kasus

Kasus ini bermula pada 2018, saat itu Abdul Muis menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara dan Rasnal sebagai Bendahara Komite. Mereka mendapat persoalan, ada guru honorer yang sudah 10 bulan tak gajian.

Lalu, mereka berinisiatif menggalang dana dari para orang tua murid sebesar Rp 20 ribu.

"Wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp 20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp 17 ribu," kata Supri Balantja, mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara.

Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Kemensetneg
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok. Kemensetneg

Iuran terkumpul, dan tak ada paksaan pada penggalangan dana itu. Namun, ada satu LSM yang melaporkan tindakan tersebut, bahwa dua guru itu dituding telah melakukan korupsi. Polisi segera menindak dua guru itu, ditangkap, proses hukum berjalan dan akhirnya dapat vonis dari Mahkamah Agung, dan mereka berdua dipecat sebagai ASN.

Dalam perjalanan hukumnya, dua guru ini divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2022 karena tindakan mereka dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administratif dalam struktur komite sekolah.

Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusannya berbalik: vonis bebas dibatalkan dan keduanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun dua bulan. Setelah inkrah, mereka dieksekusi ke Lapas, dan juga diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel.

Kini Presiden telah merahibilitasi kedua guru tersebut.

"Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum," kata Mensesneg Prasetyo Hadi.

Media files:
01k9ve31v4qrhwft5k0f3nh2gv.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar