Kedatangan Yai Mim (kedua kiri) dan simpatisan di Polresta Malang Kota. dok kumparan Foto: Dok. kumparan
Yai Mim alias Imam Muslimin eks dosen UIN Malang mendatangi Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan terkait laporannya, Selasa (7/10) siang.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.
"Kita membawa bukti-bukti dari materi pemeriksaan atas pelaporan yang kita ajukan, jadi kita hari ini klien kita hadir sebagai kapasitas sebagai pelapor, atas pengaduan terhadap pemilik akun TikTok @sahara_vibessss," kata Agustian Siagian.
Pemeriksaan Yai Mim dilakukan selama tiga jam. Agustian mengatakan sebanyak 30 pertanyaan ditanyakan penyidik ke Yai Mim.
"Pak Yai sudah diperiksa sekalian istrinya. Yai sudah selesai dua jam lalu (jam 2 siang). Total kurang lebih 30 pertanyaan diajukan," ujarnya.
Yai Mim didampingi kuasa hukumnya, Senin (7/10/2025). Foto: Dok. kumparan
Buat 2 Laporan Baru
Tak hanya dimintai keterangannya, Yai Mim diketahui membuat dua laporan baru terkait persekusi dan penistaan agama.
"Kemudian ada dua laporan tambahan, terkait persekusi dan tentang penistaan agama," kata.
Ia menyebut ada lebih dari 5 orang yang dilaporkan, termasuk Sahara dan suaminya, serta RT, RW juga ikut tersandung dugaan persekusi itu.
"Yang terkait Pasal Persekusi 167 lebih dari satu orang, kita kaitkan pasal 55, total 7 orang bisa berkembang, kita pasrahkan ke teman-teman penyidik," kata dia.
Sedangkan laporan dugaan penistaan agama yakni insiden pembakaran sajadah Yai Mim di tanah seberang rumahnya.
"Pembakaran sajadah milik Bu Ros istri Yai Mim, itu kejadian waktu salat istikharah, tiga nama dan akan berkembang. Dibakar di tanah pekarangan seberang rumah, menjalani salat malam diistikharaki, kejadian malam. Pascasalat di situ belum dibereskan dibakar kenapa kok di tanah orang," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sahara, Mohammad Zaki, menjelaskan Sahara juga sebelumny melaporkan Yai Mim terkait pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, Yai Mim telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah pada bisnis rental mobil milik Sahara sehingga menyebabkan kerugian secara finansial. Ia juga menyebut ada juga dugaan pelecehan yang dilakukan Imam pada Sahara yang juga dilaporkan.
Sejauh ini kliennya belum memutuskan apakah mencabut laporan di Polresta Malang Kota atau tidak.
"Kita tunggu saja lah ya. Karena ini sudah masuk laporannya. Nanti bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu ke depan bagaimana," ujar Zaki.
Menurutnya, proses penyelidikan memang masih berlangsung, apalagi yang diadukan kliennya terkait dugaan pidana pencemaran nama baik dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronika (ITE), yang sewaktu-waktu bisa dicabut jika berdamai.
"Ini kan deliknya delik aduan. Delik aduan itu kan bisa dicabut, kalau memang para pihak bersepakat untuk berdamai. Kami tidak menutup opsi apa pun. Mau damai, mau lanjut (hukum) Kita ikuti," terangnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik ke Yai Mim dan istrinya. Tapi ia tak mendetailkan mengenai apa-apa yang diperiksa.
"Benar tadi memang ada (pemeriksaan ke Yai Mim)," ujar Yudi dikonfirmasi terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar