Search This Blog

TNBBS Tegaskan Video Hoaks Serangan Harimau di Lampung, Itu Kecelakaan di Pati

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
TNBBS Tegaskan Video Hoaks Serangan Harimau di Lampung, Itu Kecelakaan di Pati
Oct 8th 2025, 11:16 by Lampung Geh

Siaran pers Kementrian Kehutanan melalui Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan | Foto : Dok. Ist
Siaran pers Kementrian Kehutanan melalui Direktorat Jendral Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan | Foto : Dok. Ist

Lampung Geh, Tanggamus – Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai konflik atau interaksi negatif antara manusia dengan harimau Sumatera di kawasan TNBBS merupakan berita bohong (hoaks).

Informasi yang menyesatkan tersebut beredar dalam bentuk video berdurasi 36 detik dengan narasi bertuliskan:

"Lampung Barat Kawasan Bukit Barisan sedang gak aman, Harimau Sumatra berkeliaran di pinggir jalan, hati-hati bila melintas di Krui, melintas dari Tanjakan Sedayu Wonosobo sampai Krui, perjalanan jangan malam hari," keterangan dalam video yang beredar.

Kepala Balai Besar TNBBS, Hifzon Zawahiri menyatakan, video tersebut tidak ada kaitannya dengan serangan harimau.

"Video yang disebarkan itu merupakan kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pati, Jawa Tengah, bukan akibat serangan harimau Sumatera di kawasan TNBBS," tegasnya dalam keterangan resmi, Senin (7/10).

Ia menambahkan, penyebaran informasi bohong tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, terlebih yang dapat menimbulkan ketakutan publik," ujarnya.

Hifzon juga meminta agar masyarakat yang menerima informasi terkait konflik atau interaksi negatif dengan satwa liar selalu memverifikasi kebenarannya melalui instansi resmi, seperti Balai Taman Nasional atau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.

Balai Besar TNBBS mengingatkan, tindakan menyebarkan informasi bohong atau menyesatkan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

"Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya. (Cha/Lua)

Media files:
01k710c1kfppc64q6ar46n3r42.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar