Kejagung menghadirkan ahli Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, dalam sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berlanjut. Sebelumnya kubu Nadiem diberikan kesempatan untuk membawa bukti, kali ini giliran Kejagung selaku Termohon yang menghadirkan pembuktian.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10), Kejagung membawa barang bukti sekitar 90 surat dan menghadirkan satu orang ahli.
Adapun ahli yang dihadirkan tim Kejagung yakni ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.
Sebelum Suparji memberikan keterangannya, identitasnya terlebih dahulu diperiksa oleh Hakim tunggal I Ketut Darpawan. Setelah pemeriksaan identitas itu, Suparji kemudian disumpah.
"Bapak ahli di bidang apa, Pak?" tanya Hakim Ketut dalam persidangan.
"Di hukum pidana formil maupun materiil," jawab Suparji.
"Adakah lebih khusus lagi yang spesifik?" tanya Hakim Ketut.
"Di tindak pidana bidang perekonomian, Pak," ungkap Suparji.
Kemudian, Hakim Ketut memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada tim Kejagung untuk mengajukan pertanyaannya kepada Suparji selaku ahli.
Kasus Nadiem
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI
Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.
Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim berjalan menuju ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.
Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.
Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:
Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;
Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.
Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.
Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.
Nadiem pun kini telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangkanya tersebut. Saat ini, gugatan praperadilan Nadiem itu telah masuk tahap pembuktian di persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar