Menkum Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan pada Senin (6/10/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti persoalan besar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menyebut, meski industri musik nasional memiliki potensi besar, kesadaran untuk membayar royalti masih sangat rendah.
Supratman menjelaskan, telah membaca sejumlah laporan dan mendapat informasi dari AI, total pangsa pasar industri musik Indonesia pada 2021 mencapai Rp 6 triliun.
"Padahal potensinya masih jauh lebih besar. Nah karena itu kita menyadari sepenuhnya, saya tahu ini belum menjadi sebuah gerakan yang sangat masif, ini saya belum masuk ke royalti, ini baru saya bicara soal ekosistemnya, karena ini penting sekarang," kata Supratman dalam sebuah diskusi bersama alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad), Rabu (8/10).
Menurutnya, musik kini bukan hanya sarana hiburan, melainkan sudah menjadi industri besar yang seharusnya memberi nilai ekonomi lebih kepada para pelaku kreatif.
"Dengan potensi industri musik kita ke depan, saya yakin dan percaya begitu transformasi soal royalti kita lakukan, maka pasti akan orang semakin berlomba-lomba untuk melakukan kreasi terhadap sebuah industri. Karena sekarang musik bukan sekadar hanya untuk kita nikmati, tapi dia sudah menjadi industri. Bahkan kita malah jauh ketinggalan, kita tidak mampu mengikuti, sebagai pencipta ini kita tidak mampu, yang pencipta atau komposer itu tidak mampu mengikuti perkembangannya," ujarnya.
Supratman mengatakan, perkembangan teknologi dan platform digital seperti Apple Music, Amazon Music, dan Spotify telah mengubah wajah industri musik dunia.
"Karena dunia industri-nya sudah berkembang luar biasa. Kita tahu platform-platform digital sudah luar biasa, ada Apple Music, Amazon Music, Spotify, dan yang lain sebagainya," katanya.
Kesepakatan damai antara PT Mitra Bali Sukses atau Mie Gacoan dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Asasi (Kemenkumham) Bali pada Jumat (8/8/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kasus Mie Gacoan Jadi Pelajaran
Supratman menyebut, sejak dirinya menjabat Menkum, ia langsung melihat adanya problem besar dalam pengelolaan royalti di Indonesia.
"Karena itu teman-teman semua, begitu saya masuk menjadi Menteri Hukum, saya tahu ada problem besar terkait dengan pengelolaan royalti. Yang pertama problemnya adalah bagi masyarakat penikmat musik, dan dunia usaha yang memanfaatkan musik untuk menarik pelanggan, itu belum mendapatkan sosialisasi yang bagus. Atau mungkin sudah, tetapi kesadaran terhadap kewajiban membayar royalti itu yang memang tidak ada," ujarnya.
Ia menyinggung kasus mie gacoan, yang pernah ramai dibahas publik, sebagai contoh rendahnya kesadaran membayar royalti.
"Kita ingat kejadian royalti tiba-tiba jadi bahasan yang luar biasa, karena kasus mie gacoan. Itu kan penyebab dan berhasil kami damaikan. Tetapi saya menikmati selama hampir kurang lebih sebulan, netizen merujak saya. Tapi saya tidak berhenti," kata Supratman.
Menurutnya, kasus itu justru membuka ruang diskusi publik tentang pentingnya royalti musik.
"Saya menikmati itu supaya diskusi di ruang publik, itu bisa menimbulkan suatu saat harapan saya, menimbulkan kesadaran, dan hari ini ternyata membuahkan hasil. Minimal lewat IKA Fikom Unpad. Diskusi ini menjadi lebih menarik," katanya.
Supratman menjelaskan, anggapan bahwa royalti memberatkan dunia usaha tidaklah benar. Ia mencontohkan hitungan dari kasus Mie Gacoan.
"Yang terakhir bersepakat untuk membayar royalti Rp 2,2 miliar yang mereka tidak pernah bayar selama 3 tahun berturut-turut. Dengan memiliki outlet yang kurang lebih yang terdaftar itu 65, yang kami tahu sebenarnya outlet mie gacoan itu lebih dari 130. Kalau kita bagi Rp 2,2 miliar dengan jumlah outlet dan kursi plus omzetnya, jika dibagi 30 hari, dibagi per hari, nilainya sangat kecil dan tidak ada alasan untuk menyatakan bahwa itu mempengaruhi harga produk," jelasnya.
Kemenkum Ubah Skema Tarif Royalti
Supratman mengatakan, Kemenkum kini tengah menyempurnakan kebijakan soal tarif royalti agar lebih adil.
"Tarif sebenarnya sudah ada di dalam Permen. Memang hitungannya menurut saya juga kurang, belum kita mampu merasionalisasi secara lebih baik. Yang pertama karena ukurannya adalah jumlah kursi. Itu kemudian dihitung atau ada juga dengan ruasa, tapi belum memperhitungkan omzet," katanya.
Ia menilai perlu ada pembaruan formula tarif agar tidak timpang antara usaha besar dan kecil.
"Kan tidak adil kalau kemudian kayak hotel yang seperti ini dengan harga produknya yang lebih tinggi dibandingkan dengan warung kaki lima, mungkin jumlah kursinya sama, tetapi omzet berbeda maupun marginnya. Nah ini yang perlu kita ubah di kemudian hari," tegasnya.
Menurutnya, reformasi sistem royalti penting untuk menjamin hak musisi, komposer, artis, dan label rekaman.
"Nah karena itu, saya ingin menyampaikan bahwa percayalah bahwa terkait dengan royalti ini, ini sangat penting untuk menjamin hak bagi para musisi kita, komposer di dalamnya, artis termasuk industri rekaman ya, label, para label-label semua ini, termasuk antonan," kata Supratman.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, usai Raker Komisi VI DPR, Jumat (26/9/2025). Foto: Fariza/kumparan
Protokol Jakarta dan Ketimpangan Tarif Digital
Supratman juga menyoroti ketimpangan tarif royalti yang diterima Indonesia dari platform digital global. Ia memperkenalkan gagasan Protokol Jakarta sebagai upaya menyetarakan kebijakan antarnegara.
"Yang pertama adalah skema tarif. Yang berlaku saat ini, itu betul-betul terjadi pembayaran itu B2B antara lembaga manajemen kolektif dengan pihak platform digital. Ketimpangan yang ditimbulkan adalah tidak ada satu keseragaman di antara seluruh negara-negara anggota world international intellectual property organization terhadap satu faktor tertentu, baik itu royalty maupun menyangkut soal publisher right," tuturnya.
Menurut Supratman, Indonesia menerima royalti digital jauh lebih kecil dibanding negara lain.
"Tarif yang kita terima, hari ini royalti dari platform digital, contoh Spotify, Apple Music, itu berbeda tarifnya yang diterima oleh Malaysia. Dibandingkan dengan Indonesia. Kita menerima sangat kecil. Apalagi kalau kita bandingkan Singapura, kita bandingkan dengan Korea Selatan, kita bandingkan dengan Jepang. Bayangkan, Singapura menerima 13 persen. Kita hanya 0,018 persen," ungkapnya.
Untuk memperkuat posisi Indonesia, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 yang memisahkan lembaga penarik dan pendistribusi royalti.
"Saya memaksa mereka untuk bisa berkomunikasi. Maka saya terbitkan lah permen nomor 27 tahun 2025. Dimana hak kolektif saya pisahkan antara hak siapa yang bisa menarik royalty dan siapa yang akan mendistribusikan royalty," jelasnya.
Kebijakan baru itu membuat organisasi internasional dan platform digital mulai mendekati pemerintah Indonesia.
"Hari ini saya akan terima perwakilan Spotify. Kemudian tanggal 15 saya akan bertemu dengan organisasi internasional yang mewadahi seluruh composer. Mereka berbondong-bondong untuk datang kepada kita ingin menanyakan soal kebijakan baru terhadap Indonesia," ujarnya.
Supratman berharap dukungan publik, termasuk dari akademisi, agar Indonesia punya posisi lebih kuat di industri musik global.
"Nah karena itu saya minta dukungan minimal dari Fikom, IKA Fikom Unpad. Supaya kita bisa mengglorifikasi terkait dengan Indonesian proposal about royalti ataupun yang saya sebutkan dulunya itu protokol Jakarta. Karena dukungan nasional itu akan sangat menentukan karena itu ekosistem kita," kata Supratman.
Royalti Kecil, Pasar Besar
Indonesia memiliki pasar besar dengan 280 juta penduduk dan sekitar 123 juta pengguna Spotify. Namun, royalti yang diterima para musisi, menurut Supratman masih jauh dari layak.
"Karena hebatnya platform-platform digital sekalipun menyediakan platform yang gratisan tetapi mereka bisa memonetisasi iklan. Apalagi kalau kemudian kita bisa berlangganan. Mereka mendapatkan keuntungan dua kali sementara yang dibayarkan kepada musisi kita itu sangat kecil dibandingkan negara-negara yang lain," tutup Supratman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar