Search This Blog

Indra Minta Mahar Dikembalikan, Pengacara Chikita Meidy: Tak Dibenarkan di Islam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Indra Minta Mahar Dikembalikan, Pengacara Chikita Meidy: Tak Dibenarkan di Islam
Oct 8th 2025, 08:00 by kumparanHITS

Artis Chikita Meidy saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (16/9). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Chikita Meidy saat ditemui di Pengadilan Agama Tigaraksa, Selasa (16/9). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, kembali mendatangi Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (7/10), untuk menjalani sidang lanjutan cerai dengan Indra Adhitya.

Sidang hari ini beragendakan penyerahan bukti atas gugatan balik (rekonvensi) dari pihak Indra. Ia menuntut Chikita mengembalikan mahar pernikahan serta membayar total Rp 938 juta.

Chikita datang bersama kuasa hukumnya bernama Yassirni, Vebby Fretania dan Toris Sihotang. Sementara Indra hanya diwakili kuasa hukumnya bernama Fajar.

Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (7/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan
Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (7/10/2025). Foto: Vincentius Mario/kumparan

Menurut pihak Chikita, dokumen bukti yang diserahkan oleh pihak Indra hanya sebatas formalitas saja.

"Jadi kami anggap tadi hanya sebatas surat biasa saja diserahkan ke majelis, yang anggap kami enggak ada nilainya. Karena rekonvensi sebenarnya sudah kami ajukan pekan lalu," kata Fajar ditemui usia sidang, Selasa (7/10).

Kuasa hukum Chikita lainnya, Yassirni, kemudian mempertanyakan soal bukti yang diserahkan Indra ke majelis hakim. Menurutnya, bukti-buktinya hanya berupa dokumen administrasi belaka.

"Agenda hakim, memberikan pembuktian, karena mereka minta mahar ceritanya. Lalu mana buktinya? Apa aja yang bisa dijadikan barang bukti untuk memperkuat statement dari surat rekonvensi mereka? Nah, buktinya adalah ya KTP, ya foto tiba-tiba, ya kartu keluarga. Sebenarnya basic banget buat formalitas administrasi aja sih itu," jelas kuasa hukum Chikita, Yassirni.

Tindakan Suami Chikita Meidy Dianggap Melawan Nilai Agama

Menurut Yassirni, yang perlu digarisbawahi di sini adalah gugatan pengembalian mahar dari kliennya ke pihak Indra. Yassirni menilai tindakan itu sangat berlawanan dengan norma hukum dan agama.

"Memangnya ada, sudah menikah terus mahar diminta kembali? Itu di mana dalil hukumnya? Secara hukum agama Islam saja tidak ada, haram hukumnya meminta mahar kembali. Ya, itu sudah tidak dibenarkan secara hukum agama Islam," jelas Yassirni.

Pihak Chikita juga menegaskan bahwa secara agama, Chikita Meidy telah bercerai dari Indra karena tidak menafkahi selama 3 bulan.

Chikita Meidy dalam lanjutan sidang cerainya di PA Tigaraksa, Selasa (23/9/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Chikita Meidy dalam lanjutan sidang cerainya di PA Tigaraksa, Selasa (23/9/2025). Foto: Giovanni/kumparan

"Dan kedua, di dalam buku pernikahan, buku akta pernikahan, di halaman terakhir, 3 bulan berturut-turut tidak memberikan nafkah, tidak memberikan nafkah lahir batin secara berturut-turut saja, itu sudah dianggap bercerai," ucap Yassirni.

Chikita Meidy bersyukur karena perjalanan 8 kali sidang ini akhirnya menemui titik terang. Pekan depan, majelis hakim akan membuat kesimpulan sebelum memutuskan perkara cerai Chikita pada 28 Oktober.

"Jadi kami udah enggak usah balik lagi ke sini. Alhamdulillah nanti kesimpulannya akan di-upload di e-court, itu nanti akan di-upload tanggal 14 (Oktober). Dan insyaallah tanggal 28 Oktober putusan," tutur Chikita.

Chikita Meidy menikah dengan Indra Adhitya pada 2018. Dari pernikahan tersebut, Chikita dan Indra dikaruniai seorang anak.

Namun, rumah tangga mereka kini berada di ujung tanduk setelah Chikita menggugat cerai Indra ke Pengadilan Agama. Gugatan cerai Chikita itu didaftarkan pada 3 Juli 2025.

Media files:
01k6z10rd9xyc76f393v35dbf7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar