Suasana rapat pembentukan Desk Koordinasi Nasional terkait Penanganan Persons of the Filipino Descents (PFDs) dan Persons of the Indonesia Descents (PIDs).
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara (Sulut), melaporkan perkembangan terkait pembentukan Desk Penanganan Persons of the Filipino Descents (PFDs) dan Persons of the Indonesia Descents (PIDs) pada rapat pembentukan Desk Koordinasi Nasional, sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah bersama otoritas Filipina.
Pada forum itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Ramdhani, memaparkan langkah konkret yang telah ditempuh jajarannya. Salah satu capaian penting yaitu pendataan tahap I terhadap 633 subjek PFDs oleh Kantor Imigrasi Bitung, yang kini menjadi dasar validasi nasional.
Dikatakannya, dari jumlah itu, 237 orang telah diverifikasi oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Sementara sisanya masih dalam proses verifikasi lanjutan bersama Pemerintah Kota Bitung.
"Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut telah menyusun Standar Operasional Pendataan dan Penanganan (SOPAP) PFDs sebagai acuan bagi seluruh satuan kerja di lapangan," kata Ramdhani.
Lebih lanjut, dijelaskan jika pendataan lanjutan akan segera dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bitung, dengan memperluas wilayah hingga Kabupaten Minahasa Utara (Minut), serta memanfaatkan aplikasi digital pendataan yang dikembangkan internal.
"Proses ini direncanakan mulai awal November 2025," ujarnya.
Sementara itu, dalam mendukung aspek sosial dan edukatif, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut juga telah membentuk 102 Desa Binaan Imigrasi yang dikukuhkan pada 13 Agustus 2025. Desa binaan ini menjadi wadah untuk memperkuat kesadaran hukum, nasionalisme, serta kepatuhan keimigrasian masyarakat perbatasan.
Ramdhani menegaskan bahwa percepatan penerbitan paspor bagi warga PFDs yang telah terverifikasi menjadi langkah nyata pemerintah dalam penyelesaian berbasis kemanusiaan dan penguatan identitas hukum.
"Imigrasi Sulut berkomitmen menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan kebijakan lintas sektor yang berlandaskan kemanusiaan, kedaulatan negara, dan diplomasi bilateral yang konstruktif," ujar Ramdhani.
Sebelumnya, Asisten Deputi Kemenko Polhukam Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Agato Simamora, menegaskan pentingnya pembentukan Desk Koordinasi Nasional sebagai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pemerintah bersama otoritas Filipina.
Menurutnya, desk ini akan diformalkan menjadi Komite Koordinasi Nasional, yang berfungsi menyinergikan kebijakan antar-kementerian sekaligus menjadi model kerja sama bilateral Indonesia-Filipina dalam menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda dan stateless person.
"Penyelesaian persoalan ini harus mengedepankan keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keamanan nasional," kata Agato.
la menambahkan, seluruh data warga yang terverifikasi wajib melalui proses clearance dari BIN, BNPT, dan Dukcapil sebelum penerbitan dokumen resmi.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan lintas kementerian/lembaga seperti Kemenlu, Kemendagri, Ditjen Imigrasi, BIN, BNPT, AHU, KSP, dan Ombudsman RI, Agato juga memastikan bahwa rancangan akhir Desk Penanganan PFDs-PIDs akan segera disahkan menjadi Komite Koordinasi Nasional dengan struktur yang melibatkan unsur pengarah dan pengendali.
"Komite ini akan menjadi wadah strategis dalam menyinergikan kebijakan hukum, keimigrasian, dan kemanusiaan, sekaligus memastikan seluruh warga keturunan Filipina-Indonesia memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, serta akses terhadap pelayanan publik yang adil dan non-diskriminatif," ujarnya kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar