Search This Blog

Driver Ojol Ditusuk di Johar Baru Saat Melerai Pengeroyokan Anaknya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Driver Ojol Ditusuk di Johar Baru Saat Melerai Pengeroyokan Anaknya
Oct 8th 2025, 11:55 by kumparanNEWS

Hafidz , pelaku penusukan terhadap ojol di Johar Baru, Jakarta Pusat, saat ditangkap polisi.  Foto: Dok. Istimewa
Hafidz , pelaku penusukan terhadap ojol di Johar Baru, Jakarta Pusat, saat ditangkap polisi. Foto: Dok. Istimewa

Hafidz Sujana (18) ditangkap polisi karena terlibat pengeroyokan dan penusukan pengendara ojol, Dicky Jatmika (58), di Jalan Kawi-kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat. Dicky saat ini dirawat di rumah sakit akibat luka tusukan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penusukan ini dilatarbelakangi masalah ponsel.

"Kejadian ini dipicu oleh pertengkaran soal handphone yang berujung pada tindakan kekerasan," kata Susatyo melalui keterangan yang diterima pada Rabu (8/10).

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengatakan penusukan bermula ketika Hafidz dan temannya bernama Tio, mendatangi rumah Dicky untuk mencari salah satu anak korban. Saat itu anak korban yang lain, Yusuf Bagir, sedang duduk di depan rumahnya bersama dengan Pak RT.

"Hafidz dan Tio mencari adik pelapor (Yusuf Bagir) dengan alasan mengambil Hp," kata Saiful.

Hafidz dan Tio lalu marah-marah kepada Yusuf karena masalah ponsel milik adik Yusuf. Keduanya lalu mengeroyok Yusuf.

Saat itu Dicky, ayah Yusuf, datang untuk melerai. Namun Dicky malah ikut dipukuli dan ditusuk di bagian pinggang sebelah kiri oleh Tio.

"Setelah melakukan penggeroyokan para pelaku langsung melarikan diri," ucap Saiful.

Sementara, Dicky dibawa ke rumah sakit. Yusuf lalu melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi langsung memburu para pelaku. Hafidz berhasil ditangkap, sedangkan Tio masih buron.

"Kami mengingatkan generasi muda untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan. Apalagi sampai melibatkan senjata tajam. Ini peringatan keras bahwa tindakan brutal akan ditindak tegas," tandas dia.

Akibat perbuatannya, Hafidz disangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti termasuk kategori penganiyaan berat, maka ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai 5 tahun penjara.

Media files:
01k70xd8qtpkye1q0565spekfw.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar