Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi (kiri) dan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi (kanan) pada Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di di Aula Mudjono BPHN, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen, menegaskan bahwa Analis Hukum memiliki peran sentral dalam sistem hukum nasional. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang digelar di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Menurut Min, dengan jumlah 2.503 analis hukum yang tersebar di seluruh Indonesia pada berbagai Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, potensi besar tersebut harus diberdayakan untuk memperkuat pembangunan hukum nasional.
"Peran analis hukum saat ini sangat strategis. Mereka tidak hanya bekerja dalam ranah peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu membaca isu aktual yang berkembang di masyarakat dan memberikan rekomendasi yang relevan," ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung luring di Aula Mudjono BPHN dan daring.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen pada Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di di Aula Mudjono BPHN, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Min menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan para analis hukum diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan hukum ke depan.
Melalui Bimtek bertema "Pengembangan Metode Analisis dan Evaluasi Hukum Terhadap Permasalahan Hukum Aktual", para peserta dibekali wawasan dan metode dalam melakukan analisis serta evaluasi terhadap berbagai persoalan hukum yang tengah berkembang di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi, menyoroti perlunya reformasi regulasi di Indonesia. Menurutnya, isu over-regulasi dan tumpang tindih peraturan menjadi tantangan serius yang perlu segera diatasi.
"Kehadiran analis hukum merupakan angin segar dalam pembangunan hukum ke depan. Mereka berperan penting menjaga kualitas regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya.
Wicipto menegaskan, analisis dan evaluasi hukum bukan sekadar menilai keabsahan norma hukum, melainkan juga harus melihat efektivitas sosial, dampak ekonomi, dan legitimasi politik dari sebuah kebijakan. Oleh karena itu, ia mendorong adanya kolaborasi multidisiplin dalam pelaksanaan AEH agar hasilnya komprehensif dan dapat menjadi instrumen pengukur kesesuaian sistem hukum nasional dengan tujuan pembangunan.
Lebih lanjut, Wicipto berharap metode Analisis dan Evaluasi Hukum untuk terus dikembangkan agar responsif terhadap berbagai karakteristik permasalahan hukum aktual.
"Metode yang dikembangkan harus berbasis instrumen terukur, disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, dan menjadi bagian dari sistem pembentukan maupun perbaikan hukum di Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan pentingnya sensitivitas para analis hukum terhadap isu-isu hukum yang berkembang di masyarakat. Ia juga mendorong agar hasil analisis dapat dikemas secara menarik dan komunikatif agar lebih mudah dipahami publik.
"Bimbingan teknis ini menjadi momentum penting bagi para analis hukum untuk memperluas kapasitas mereka, tidak hanya dalam peraturan perundang-undangan tetapi juga dalam memahami isu hukum aktual yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat," ujar Arfan.
Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum di di Aula Mudjono BPHN, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Dok. Istimewa
Melalui kegiatan ini, BPHN berharap para analis hukum dapat semakin adaptif, kolaboratif, dan inovatif dalam menjalankan tugasnya sebagai penggerak reformasi hukum menuju sistem hukum nasional yang lebih responsif dan berkeadilan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris BPHN M. Aliamsyah, Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN Rahendro Jati, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN Saefur Rochim, analis hukum Ahli Utama Nur Ichwan, serta seluruh analis hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mengikuti secara luring maupun daring.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar